OJK Blokir 8.000 Rekening Judi Online, Bagaimana dengan Pinjol Ilegal?

Ilustrasi judi online.
Sumber :
  • istockphoto.com

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupayakan pemberantasan judi online (judol) di Indonesia. Apalagi, di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat terkait dampak judi online.

Setelah Bank Indonesia, Giliran KPK Geledah Kantor OJK soal Korupsi Dana CSR

Sebagai bagian dari upaya pemerintah, OJK bekerja sama dengan perbankan untuk memblokir lebih dari 8.000 rekening yang terhubung dengan aktivitas judi online. Data ini didapatkan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, seperti dikutip dari akun Instagram resmi OJK, Senin, 11 November 2024.

Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Selain itu, OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang ada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama, sebagai langkah pencegahan lebih lanjut. "(Kita juga) meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu CIF yang sama," tambah dia.

Viral Istilah Pinjol Diganti Jadi Pindar, Apa Sih Bedanya?

Selain judi online, OJK juga terus memantau dan menangani praktik pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). Mengutip dari siaran pers terbaru, sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas PASTI, yang merupakan tim khusus dalam menangani entitas keuangan ilegal, telah menghentikan lebih dari 11.000 entitas ilegal. 

Belasan ribu entitas ilegal itu di antaranya 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Salah satu masalah yang sering dilaporkan oleh masyarakat adalah tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh pihak debt collector pinjol ilegal terhadap nasabah.

Untuk mengatasi hal ini, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak yang diduga digunakan oleh debt collector pinjol ilegal. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian terkait untuk meminimalisir penyalahgunaan nomor kontak tersebut.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait dugaan korupsi CSR.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024