OJK Blokir 8.000 Rekening Judi Online, Bagaimana dengan Pinjol Ilegal?
- istockphoto.com
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupayakan pemberantasan judi online (judol) di Indonesia. Apalagi, di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat terkait dampak judi online.
Sebagai bagian dari upaya pemerintah, OJK bekerja sama dengan perbankan untuk memblokir lebih dari 8.000 rekening yang terhubung dengan aktivitas judi online. Data ini didapatkan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).Â
"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, seperti dikutip dari akun Instagram resmi OJK, Senin, 11 November 2024.
Selain itu, OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang ada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama, sebagai langkah pencegahan lebih lanjut. "(Kita juga) meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu CIF yang sama," tambah dia.
Selain judi online, OJK juga terus memantau dan menangani praktik pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). Mengutip dari siaran pers terbaru, sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas PASTI, yang merupakan tim khusus dalam menangani entitas keuangan ilegal, telah menghentikan lebih dari 11.000 entitas ilegal.Â
Belasan ribu entitas ilegal itu di antaranya 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Salah satu masalah yang sering dilaporkan oleh masyarakat adalah tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh pihak debt collector pinjol ilegal terhadap nasabah.
Untuk mengatasi hal ini, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak yang diduga digunakan oleh debt collector pinjol ilegal. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian terkait untuk meminimalisir penyalahgunaan nomor kontak tersebut.