PKH November 2024 Cair, Siswa SMA Dapat Bansos Rp2 Juta!
- Freepik
Jakarta, VIVA – Siswa SMA dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) berkesempatan menerima bantuan sosial (bansos) pada bulan November 2024. Bantuan ini diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu meringankan biaya pendidikan, terutama bagi siswa yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah.Â
Siswa SMA yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan sebesar Rp2 juta per tahun. Selain untuk siswa SMA, PKH juga menyediakan bantuan untuk kelompok lain yang membutuhkan, dengan nilai yang berbeda-beda sesuai kebutuhan.
Selain siswa SMA, kategori penerima bantuan PKH mencakup siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta beberapa kelompok lain dalam keluarga penerima PKH. Dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, PKH memiliki dua jenis bantuan utama, yakni Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen.Â
Bantuan Tetap diberikan secara reguler kepada keluarga penerima. Keluarga reguler menerima Rp550.000 per tahun, sedangkan keluarga yang masuk kategori PKH Akses, yaitu yang kesulitan mengakses layanan dasar, mendapat Rp1.000.000 per tahun.
Bantuan Komponen disesuaikan dengan kondisi khusus dalam keluarga, sehingga besarannya bervariasi. Misalnya, ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun. Anak SD menerima Rp900.000, anak SMP mendapatkan Rp1.500.000, dan siswa SMA menerima Rp2.000.000 per tahun. Bantuan ini juga mencakup lansia dan penyandang disabilitas berat, masing-masing sebesar Rp2.400.000 per tahun.
PKH diberikan secara bertahap sepanjang tahun, yaitu dalam empat periode pencairan. Bantuan yang cair pada November 2024 adalah bagian dari pencairan periode terakhir tahun ini, yang berlangsung dari Oktober hingga Desember. Penyaluran dilakukan secara bertahap untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh keluarga yang berhak.
Agar bisa menerima bantuan PKH, keluarga penerima harus memenuhi syarat di berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Misalnya, keluarga dengan anak usia 6–21 tahun yang masih bersekolah dan belum menyelesaikan pendidikan dasar 12 tahun memenuhi syarat untuk menerima bantuan pendidikan. Selain itu, keluarga yang memiliki ibu hamil, anak usia dini, lansia, atau penyandang disabilitas berat juga memenuhi kriteria untuk bantuan komponen lainnya.