Prabowo Teken PP Penghapusan Utang Macet bagi UMKM, Begini Isinya
- Florence Lo/Pool Photo via AP
Jakarta, VIVA – Presiden RI, Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya seperti mode, kuliner, dan industri kreatif.
Peraturan yang berisikan 20 Pasal itu diklaim bertujuan untuk memberikan bantuan kepada UMKM yang terdampak utang macet agar bisa melanjutkan kegiatan ekonomi mereka.
Dalam pasal 2 beleid tersebut dikatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penghapusan piutang macet: a. Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada UMKM dengan cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan piutang macet; dan b. Pemerintah kepada UMKM dengan cara Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara macet.
Selanjutnya di Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan nonbank BUMN kepada UMKM dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan.
Adapun dalam ayat 2 disebutkan, piutang macet meliputi kredit atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan dalam Pasal 4 ayat ke-1, disebutkan juga bahwa Penghapusbukuan piutang macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terhadap piutang macet telah dilakukan upaya restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN; dan b. Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN telah melakukan upaya penagihan secara optimal termasuk upaya restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, tetapi tetap tidak tertagih.