Simak Kesepakatan Kolaborasi OJK dan OECD untuk Edukasi Keuangan Global

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan OECD/INFE (dok: OJK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Bali, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Organization for Economic Co-operation and Development/International Network on Financial Education (OECD/INFE) menyepakati beberapa hal dalam pertemuan yang berlangsung pada 6-8 November di Nusa Dua, Bali.

Hal ini di antaranya peningkatan kemitraan dan kolaborasi dalam memajukan inisiatif edukasi keuangan secara global, serta mendukung komitmen G20/OECD High-Level Principles on Financial Consumer Protection.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan bahwa pemberdayaan konsumen melalui literasi keuangan menjadi krusial di tingkat global, terutama di era digital dengan kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan yang semakin meningkat. 

“Kita menyadari peran penting literasi keuangan dalam ekonomi global, terutama di era digital yang berubah dengan cepat. Tema konferensi ini, ‘Memberdayakan Konsumen Melalui Edukasi Keuangan’ sangat tepat waktu dan relevan. Dengan semakin kompleksnya produk keuangan, penting bagi kita untuk membekali konsumen dengan pengetahuan, keterampilan, dan perangkat untuk membuat keputusan keuangan yang tepat,” kata Mirza di Nusa Dua, Bali, Jumat, 8 November 2024. 

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Sementara itu, Deputy Secretary-General OECD Yoshiki Takeuchi menyampaikan bahwa melalui pemahaman terkait keuangan berkelanjutan yang baik, masyarakat dapat mengambil keputusan keuangan yang bijak dan bertanggung jawab. Sehingga bisa terhindar dari masalah utang berlebih dan memperkuat ketahanan finansial yang pada akhirnya berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan alam dan ekonomi di masa depan. 

Sedangkan, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengharapkan sinergi dan kolaborasi antara OJK dengan OECD/INFE menjadi semakin erat untuk mewujudkan masyarakat dan konsumen yang semakin berdaya dan inklusif sehingga tercipta ketahanan finansial dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi.  

“OJK mendapatkan berbagai manfaat sejak bergabung dengan OECD/INFE. Melalui forum ini para anggota OECD/INFE dapat saling berbagi informasi, pengalaman dan tantangan yang dihadapi dalam upaya untuk meningkatkan literasi dan pelindungan konsumen. Sehingga dapat dirumuskan program dan kebijakan baru sesuai dengan kebutuhan,” kata Friderica.

Blu by BCA Digital Tawarkan Solusi Keuangan Praktis untuk Remaja

Dijelaskannya, OJK tidak pernah berhenti melakukan berbagai kegiatan edukasi keuangan untuk semakin meningkatkan literasi dan bisa semakin melindungi konsumen. Sejak 1 Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menyelenggarakan 4.393 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 5.795.083 peserta di seluruh Indonesia. 

Sementara itu, Chair of the OECD/INFE Magda Bianco menyampaikan komitmen OECD/INFE untuk terus membangun dan mengembangkan strategi terbaik dalam rangka meningkatkan literasi dan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Peningkatan literasi keuangan dilakukan dengan pengembangan kebijakan yang akomodatif dan memperhatikan kondisi dan kebutuhan dari masyarakat.

9 Panduan Menabung di Tengah Utang Menumpuk, Tetap Hemat Tanpa Stres

“Literasi keuangan berperan untuk meningkatkan peran serta dan tingkat kepercayaan masyarakat untuk lebih terlibat di sektor jasa keuangan serta membuat keputusan keuangan dengan baik. Selain itu, literasi keuangan juga membuat masyarakat lebih siap secara keuangan dalam menghadapi kemungkinan ketidakpastian di masa depan. Masyarakat pun akan mampu memilih produk/layanan sesuai dengan strategi dan tujuan investasi yang dimiliki,” kata Magda.

8 Tips Untuk Membantu Usaha Bertahan dan Berkembang : Wajib Dikuasai Pelaku UMKM!
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024