Sri Mulyani Blak-blakan Alasan Prabowo Hapus Badan Kebijakan Fiskal

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers APBN KiTA di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 8 November 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menghapus keberadaan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dari struktur organisasi Kemenkeu. BKF kini diganti dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Yusril Sebut Prabowo Tak Mau Tarik 10 Nama Capim KPK yang Sudah Disetor Jokowi ke DPR

Sri menjelaskan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) sebelumnya telah menjelaskan bahwa nomenklatur 'Badan' sebagaimana yang disandang BKF, semestinya tidak membuat regulasi atau kebijakan.

"Padahal Pak Febrio (Eks Kepala BKF, Febrio Kacaribu) membuat kebijakan banyak banget, jadi akhirnya (nomenklaturnya) diubah jadi Direktorat Jenderal," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 8 November 2024.

Sri Mulyani Ungkap Dampak Kemenangan Trump di AS ke Kurs Rupiah

Gedung Kementerian Keuangan RI.

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Di sisi lain, adanya perubahan nomenklatur pada struktur organisasi Kemenkeu ini, juga bertujuan untuk memperkuat posisi Kementerian Keuangan dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama BI, OJK, dan LPS.

Sri Mulyani Umumkan APBN Oktober 2024 Defisit Rp 309,2 Triliun

"Kemudian yang satu juga untuk lebih memperkuat peranan Kemenkeu yang sebagai Sekretaris KSSK, dari sisi sektor keuangan dan terutama untuk internasional juga," ujar Menkeu.

Bahkan, Sri Mulyani mengusulkan untuk dibuatkan sesi konferensi khusus guna membahas mengenai perubahan nomenklatur struktur organisasi Kemenkeu ini di lain kesempatan 

"Itu mungkin untuk summary ringkasnya, tapi kami nanti akan sampaikan secara lebih detil," ujarnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengubah struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang dituang dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 yang ditetapkan 5 November 2024.

Isinya yakni membahas soal struktur organisasi Kemenkeu, yang mengalami perubahan dengan penambahan dua Direktorat Jenderal (Ditjen) baru, penghapusan satu badan lama, dan penambahan satu badan baru. Penambahan kedua Ditjen baru itu antara lain yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya