Kenaikan Tarif Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal, Menurut Kajian Akademisi

Diskusi Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE-FEB UB) [dok. PPKE-FEB UB]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Hasil kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE-FEB UB) menyatakan, setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal. Hal itu bahkan disebut-sebut telah mengakibatkan berkurangnya potensi penerimaan negara, hingga mencapai angka Rp 5,76 triliun rupiah per tahunnya.

Sri Mulyani Perkirakan Trump Bakal Kenakan Tarif Impor Tinggi ke Negara ASEAN

Direktur PPKE-FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda mengatakan, kebijakan kenaikan harga dan tarif cukai rokok oleh pemerintah ini, awalnya memang bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok di masyarakat. Namun, nyatanya mayoritas konsumen atau perokok justru lebih memilih alternatif produk rokok yang lebih murah, atau bahkan memilih produk rokok yang ilegal daripada berhenti merokok.

"Kenaikan tarif cukai yang tidak diimbangi dengan kemampuan daya beli masyarakat, justru mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal," ujarnya dalam keterangannya, Jumat, 8 November 2024.

Bea Cukai Semarang Musnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 14 Miliar

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.

Photo :

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Asisten Deputi Pengembangan Industri, Eko Harjanto mengatakan, penindakan rokok ilegal perlu ditindaklanjuti sampai ujungnya. Sebab jika ujungnya tidak dilakukan penindakan, maka rokok ilegal akan terus meningkat.

Jalan Tol Jogja-Solo Resmi Berbayar Tengah Malam Ini, Segini Tarif Terdekatnya

"Bea Cukai tidak bisa sendirian, penegak hukum juga perlu berkontribusi," kata Eko.

Ilustrasi pemusnahan rokok ilegal

Photo :
  • Bea Cukai

Di sisi lain, Koordinator Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Feryando Agung Santoso mengaku, pihaknya menyoroti dampak pemberlakuan PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksana UU No 17/2023 tentang Kesehatan.

Sebab, menurutnya salah satu dampak dari pemberlakuan PP 28/2024 itu adalah makin masifnya peredaran rokok ilegal di pasaran. Hal itu menurutnya tentu akan berdampak pada para pekerja di industri hasil tembakau (IHT) yang saat ini jumlahnya sangat banyak di Tanah Air.

"Industri hasil tembakau ini harus terus dipertahankan, karena banyaknya tenaga kerja yang bergantung pada sektor ini, termasuk keluarga yang juga terdampak," ujarnya.

Bea Cukai Ternate Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai

Bea Cukai Ternate Amankan 30.680 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Bea Cukai Ternate, melalui Operasi Gempur II Tahun 2024, berhasil mengungkap dan menindak peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Maluku Utara.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024