Kenaikan Tarif Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal, Menurut Kajian Akademisi

Diskusi Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE-FEB UB) [dok. PPKE-FEB UB]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Hasil kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE-FEB UB) menyatakan, setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal. Hal itu bahkan disebut-sebut telah mengakibatkan berkurangnya potensi penerimaan negara, hingga mencapai angka Rp 5,76 triliun rupiah per tahunnya.

Direktur PPKE-FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda mengatakan, kebijakan kenaikan harga dan tarif cukai rokok oleh pemerintah ini, awalnya memang bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok di masyarakat. Namun, nyatanya mayoritas konsumen atau perokok justru lebih memilih alternatif produk rokok yang lebih murah, atau bahkan memilih produk rokok yang ilegal daripada berhenti merokok.

"Kenaikan tarif cukai yang tidak diimbangi dengan kemampuan daya beli masyarakat, justru mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal," ujarnya dalam keterangannya, Jumat, 8 November 2024.

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.

Photo :

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Asisten Deputi Pengembangan Industri, Eko Harjanto mengatakan, penindakan rokok ilegal perlu ditindaklanjuti sampai ujungnya. Sebab jika ujungnya tidak dilakukan penindakan, maka rokok ilegal akan terus meningkat.

"Bea Cukai tidak bisa sendirian, penegak hukum juga perlu berkontribusi," kata Eko.

Ilustrasi pemusnahan rokok ilegal

Photo :
  • Bea Cukai

Di sisi lain, Koordinator Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Feryando Agung Santoso mengaku, pihaknya menyoroti dampak pemberlakuan PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksana UU No 17/2023 tentang Kesehatan.

Pemerintah Ubah Tarif Pembuatan Paspor Baru, Ini Rinciannya

Sebab, menurutnya salah satu dampak dari pemberlakuan PP 28/2024 itu adalah makin masifnya peredaran rokok ilegal di pasaran. Hal itu menurutnya tentu akan berdampak pada para pekerja di industri hasil tembakau (IHT) yang saat ini jumlahnya sangat banyak di Tanah Air.

"Industri hasil tembakau ini harus terus dipertahankan, karena banyaknya tenaga kerja yang bergantung pada sektor ini, termasuk keluarga yang juga terdampak," ujarnya.

Pelaku Industri Sambut Positif Batalnya Kenaikan Cukai Rokok di 2025
Bea Cukai gelar operasi gempur rokok ilegal

Rokok Ilegal Makin Menjamur, Industri Dorong Langkah Tegas Pemerintah

Pemerintah diminta merespons cepat peredaran rokok ilegal yang semakin marak terjadi di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024