Harga Emas Hari Ini 8 November 2024: Global dan Antam Kompak Naik
- ANTARA/Sergei Fadeichev/TASS
Jakarta, VIVA – Harga emas internasional naik tipis pada perdagangan Jumat, 8 November 2024, melanjutkan kenaikan sebelumnya. Itu terdorong oleh penurunan suku bunga sebesar seperempat poin oleh Federal Reserve di tengah melemahnya pasar tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi yang solid.
Dilansir dari The Economic Times, harga emas di pasar spot naik 0,1 persen menjadi US$2.708,89 per ons pada 00:24 GMT atau 07:28 WIB, namun turun hampir 1 persen untuk minggu ini. Sementara itu, harga emas berjangka AS naik 0,4 persen menjadi US$2.716,4.
Pada akhir pertemuan kebijakan dua hari pada Kamis malam, bank sentral AS menurunkan suku bunga acuan ke kisaran 4,50%-4,75%. Para pembuat kebijakan memperhatikan pasar kerja yang 'secara umum telah mereda'. Harga emas naik lebih dari 1 persen pada sesi sebelumnya, memulihkan kerugian yang diderita setelah Donald Trump memenangkan pemilihan presiden AS.
Emas batangan dianggap sebagai lindung nilai terhadap ketidakpastian ekonomi dan cenderung berkembang dalam lingkungan suku bunga rendah.
Emas Domestik
Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.527.000 per gram pada perdagangan hari ini. Harga itu naik Rp 14.000, setelah turun Rp 30.000 pada perdagangan kemarin.
Dikutip dari data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga pembelian kembali atau buyback emas ditetapkan seharga Rp 1.381.000 per gram. Harga itu naik Rp 15.000 per gram dibanding kemarin.
Adapun harga emas berdasarkan ukuran, yakni lima gram dijual Rp 7,43 juta, 10 gram Rp 14,8 juta, 25 gram Rp 36,83 juta dan 50 gram Rp 73,55 juta. Kemudian, emas 100 gram dibanderol Rp 146,99 juta, 250 gram Rp 367,08 juta dan emas 500 gram Rp 733,87 juta.
Selanjutnya, untuk ukuran emas terkecil dan terbesar yang dijual Antam pada hari ini, yaitu 0,5 gram dibanderol Rp 813,5 ribu dan 1.000 gram senilai Rp 1,467,6 miliar.
Untuk diketahui, harga penjualan emas batangan Antam ini belum termasuk pajak. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 transaksi harga jual dikenakan potongan pajak.
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai.