Bansos PKH November untuk Siswa SMP Cair, Ketahui Detail dan Jadwalnya!
- tvOne/ Teguh Joko Sutrisno (Semarang)
Jakarta, VIVA – Pada bulan November, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) berkesempatan menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan ini bertujuan meringankan biaya pendidikan bagi keluarga dengan ekonomi rendah dan membantu siswa melanjutkan pendidikan mereka. Bagi siswa SMP, bantuan sosial yang diberikan sebesar Rp1.500.000 per tahun.
Selain siswa SMP, bantuan ini juga disalurkan untuk beberapa kategori penerima lain dalam keluarga sesuai ketentuan Program Keluarga Harapan. PKH menyediakan dua jenis bantuan, yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen.
Dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Bantuan Tetap diberikan kepada keluarga reguler sebesar Rp550.000 per tahun, sementara keluarga yang masuk dalam kategori PKH Akses, yakni keluarga yang mengalami kesulitan akses layanan dasar dengan mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.
Selain itu, Bantuan Komponen disesuaikan dengan kondisi spesifik dalam keluarga tersebut. Misalnya, ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, demikian pula anak usia dini (0–6 tahun) yang mendapatkan Rp2.400.000 per tahun. Untuk anak yang bersekolah di tingkat SMP, diberikan bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun, sementara anak SMA menerima Rp2.000.000 per tahun.Â
Bantuan juga diberikan kepada penyandang disabilitas berat dan lansia, masing-masing sebesar Rp2.400.000 per tahun. Setiap keluarga penerima manfaat berhak mendapatkan bantuan maksimal untuk empat anggota keluarga yang memenuhi syarat sesuai komponen yang ada.
Penyaluran bantuan PKH dilakukan bertahap sepanjang tahun dalam empat periode. Bantuan yang cair di bulan November termasuk dalam periode Oktober-Desember, yang merupakan tahap terakhir penyaluran tahun ini. Pencairan dilakukan sesuai jadwal untuk memastikan bantuan diterima oleh penerima yang memenuhi kriteria.
Untuk mendapatkan bantuan PKH, keluarga penerima harus memenuhi persyaratan tertentu di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Misalnya, keluarga dengan anak usia sekolah (6–21 tahun) yang masih menempuh pendidikan dan belum menyelesaikan pendidikan dasar 12 tahun berhak menerima bantuan pendidikan. Selain itu, keluarga dengan ibu hamil, anak usia dini, lansia, dan penyandang disabilitas berat juga masuk dalam kriteria penerima.