Kecewa Putusan MK Soal UU Ciptaker, Apindo Soroti Banyaknya Perubahan Aturan Ketenagakerjaan

[dok. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 7 November 2024]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang diajukan oleh Partai Buruh bersama beberapa konfederasi serikat pekerja termasuk FSPMI, KSPSI, KPBI, dan KSPI.

Efek bagi Ekonomi dan Investasi di Indonesia saat Donald Trump menjadi Presiden AS

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengaku, pihaknya kecewa dengan adanya putusan MK tersebut. Sebab, sebenarnya anggota Apindo sendiri tidak hanya diisi oleh para pengusaha besar, melainkan juga oleh para pengusaha kecil yang sudah kesusahan sejak era pandemi COVID-19.

"Terus terang, kita dari Apindo banyak yang kecewa menghadapi putusan ini. Karena perusahaan di bawah Apindo itu tidak hanya perusahaan besar saja, dan 90 persen di antaranya sudah menghadapi banyak tantangan sejak Pandemi 2024," kata Bob saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 7 November 2024.

RI Kini Punya Pabrik Pipa Seamless Pertama di Asia Tenggara, Investasinya Rp 2,5 Triliun

Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bobb Azam.

Photo :
  • Dokumentasi Apindo.

Dia juga mengkritik soal aturan ketenagakerjaan di Indonesia yang kerap berubah-ubah. Dimana sudah ada 4 kali perubahan dalam rentang waktu 10 tahun terakhir. Menurutnya, dengan banyaknya perubahan yang terjadi di sektor ketenagakerjaan Indonesia, maka hal itu juga akan berdampak negatif terhadap iklim usaha di Tanah Air.

Wamenkeu Suahasil Wanti-wanti Generasi Muda Hati-hati Pilih Produk Investasi

Hal ini termasuk dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengubah 21 aturan ketenagakerjaan dalam Undang Undang Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja lewat Putusan No.168/PUU-XXI/2023.

"Jadi bisa dibayangkan, dalam 10 tahun kita ada 4 kali perubahan peraturan, yang tentunya ini membuat wajah kita ini ya kurang baik lah," ujarnya.

Kondisi semacam ini menurut Bob tidak menguntungkan bagi dunia usaha dan iklim investasi di Tanah Air. Sebab, umumnya industri padat karya diharuskan membuat kontrak-kontrak jangka panjang yang berkisar antara 3-4 tahun.

"Investasi juga kalau menghadapi perubahan undang-undang yang tiap 2 tahun (berubah), ya Anda bisa bayangkan investasi apa yang akan masuk. Karena kalau ada perubahan dalam jangka seminggu, itu bisa tutup pabriknya dan pindah ke tempat lain," kata Bob. 

Selain itu, Apindo juga menyoroti turunnya serapan tenaga kerja dibandingkan dengan nilai investasi yang masuk ke Indonesia. Dari investasi Rp 1 triliun, Bob mengatakan bahwa kini tenaga kerja yang terserap hanya sekitar 1.000 orang saja.

"Karena dalam 10 tahun terakhir, daya serap lapangan kerja terhadap investasi terus menurun. Kalau dulu setiap Rp 1 triliun itu bisa menyerap 4.000-4.500 (tenaga kerja), sekarang Rp 1 triliun hanya menyerap 1.000 orang. Jadi tinggal seperempatnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya