Tingkatkan Edukasi Keuangan Global, OJK Selenggarakan OECD/INFE di Bali

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar acara Organization for Economic Cooperation and Development/International Network on Financial Education (OECD/INFE)-OJK Conference di Bali. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen OJK mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Prabowo Teken PP Penghapusan Utang Macet UMKM Pertanian hingga Nelayan, OJK Bilang Begini

Melansir Instagram resmi @ojkindonesia, OECD/INFE mengusung tema 'Empowering Consumers Through Financial Education'. Rangkaian pertemuan ini berlangsung pada 6-8 November 2024.

"OJK berkomitmen mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Salah satunya dengan aktif berkolaborasi di forum global," tulis OJK dikutip Kamis, 7 November 2024.

OJK Gandeng Penegak Hukum Kejar Mantan Bos Investree di Luar Negeri

Ilustrasi keuangan.

Photo :
  • Pixabay

OECD/INFE Conference terdiri dari berbagai rangkaian kegiatan di antaranya, Advisory Board Meeting, Technical Committee Meeting, dan International Symposium. 

OJK Ungkap Ada 14 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum

Sebagai informasi, OJK telah mewakili Indonesia sebagai Advisory Board di OECD/INFE sejak tahun 2014.  Adapun forum ini sudah dibentuk pada tahun 2008. OECD/INFE diikuti oleh 300 lembaga pemerintah dari 130 negara yang memiliki kepedulian di bidang edukasi dan inklusi keuangan. 

Dijelaskan, OECD/INFE dimaksudkan untuk mendorong dan memfasilitasi kerja sama internasional antara pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya mengenai isu-isu edukasi keuangan di seluruh dunia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi

OJK Terbitkan Aturan Buat Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024