Menaker Yassierli Pastikan UMP 2025 Naik, Begini Katanya!

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli
Sumber :
  • Kemnaker

Jakarta, VIVA - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan, besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 mendatang dipastikan bakal naik.

Budi Gunawan Wanti-wanti Pemda soal Penetapan UMP: Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Ekonomi

Dia menjelaskan, keputusan pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan kalangan pekerja yang dinilai masih rendah, namun tetap dengan memperhatikan dunia usaha.

"Ya dong, (UMP 2025) masa enggak naik. Kata kuncinya, meningkatkan penghasilan pekerja dengan memperhatikan dunia usaha," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

Disnaker Jakarta Segera Gelar Rapat Dewan Pengupahan Bahas Kenaikan UMP 2025

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Namun ketika ditanya soal kisaran besaran dan formulasi yang digunakan untuk menentukan kenaikan UMP 2025, Menaker mengaku bahwa pihaknya sampai saat ini masih membahas mengenai hal tersebut.

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Temui Buruh, Bahas Kenaikan Upah 2025 hingga Rp 6,5 Juta

"(Soal besarannya berapa) belum (ditentukan), itu masih di bahas. Kalau sudah spesifik, nanti langsung dikeluarkan saja Permen-nya," ujarnya.

Yassierli menjelaskan, saat ini hal tersebut juga masih dibahas pihaknya bersama Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yang terdiri dari serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.

"Kita masih bahas, karena harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah, dan tetap memperhatikan pengusaha," kata Yassierli.

Karenanya, Menaker mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan Peraturan Menteri terkait kenaikan UMP 2025 ini akan bisa dirilis. Meskipun di sisi lain, Presiden Prabowo sebelumnya telah memberikan tenggat waktu hingga 7 November 2024, untuk merampungkan aturan baru UMP tersebut.

"Tidak bisa saya janjikan (kapan Peraturan Menterinya dikeluarkan). Kondisinya sekarang kan kita enggak bisa dikejar-kejar, karena produk hukum kan juga harus harmonisasi macam-macam. Yang penting kan berlakunya (aturan UMP baru) 1 Januari (2025) nanti," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya