Awas Data KTP Dicatut untuk Ajukan Pinjol! Ini Cara Cek NIK Lewat Online

Ilustrasi KTP Dipakai Pinjol Ilegal
Sumber :
  • istockphoto.com

Jakarta, VIVA – Saat ini, pencurian data pribadi semakin marak, termasuk pencatutan data KTP untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Dalam kasus ini, biasannya ada oknum yang memanfaatkan data diri orang lain untuk kepentingan pribadi, termasuk mengajukan pinjaman online tanpa izin.

Tak jarang, korban yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, dikejutkan dengan kedatangan debt collector atau panggilan tagihan dari pinjol. Setelah ditelusuri, nama dan alamat mereka dipakai, namun pengajuan pinjaman dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Masalah ini, tentu membuat korban mengalami kerugian ganda, yakni menjadi korban pencatutan data dan terjerat dalam pinjol ilegal. Selain itu, kasus pencurian data ini juga merugikan industri fintech yang akhirnya harus berhadapan dengan data tidak valid dan klaim pengaduan.

Penyebab Maraknya Pencurian Data Pribadi

Ilustrasi pencurian data.

Photo :

Mengutip dari situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ada beberapa faktor yang menyebabkan maraknya pencurian data pribadi, di antaranya:

1. Kemudahan Registrasi Layanan Keuangan Online

Banyak aplikasi keuangan yang mempermudah proses pendaftaran, namun ini juga membuka celah bagi oknum untuk menyalahgunakan data pribadi orang lain.

2. Kurangnya Kesadaran tentang Pentingnya Melindungi Data

Banyak pengguna yang masih kurang peduli dalam melindungi data pribadi mereka. Misalnya, sering berbagi informasi tanpa memeriksa legalitas layanan.

Cara Cek NIK dan KTP Melalui Ponsel

Ilustrasi pinjaman online

Photo :
  • Neo Bank

Untuk memastikan bahwa NIK dan data pribadi Anda tidak disalahgunakan, Anda bisa melakukan pengecekan melalui SLIK OJK. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka Situs iDebKu OJK

Masuk ke laman web https://idebku.ojk.go.id.

2. Klik Menu "Pendaftaran"

Pada halaman utama, pilih menu "Pendaftaran" untuk mulai memeriksa status informasi debitur.

3. Isi Data Diri

Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri yang sesuai, seperti NIK, nama, dan alamat.

4. Unggah Dokumen yang Diminta

Siapkan dokumen seperti KTP untuk perseorangan atau NPWP serta akta pendirian bagi badan usaha. Pastikan semua dokumen asli dan sesuai dengan data Anda.

5. Lakukan Verifikasi

Jangan Tergoda Pinjol Ilegal, Ini 97 Pinjaman Online Legal yang Diawasi OJK November 2024

Unggah foto diri sesuai instruksi yang diminta untuk verifikasi.

6. Cek Status Permohonan

Gen Z Sering Bokek? Ini 6 Penyebab Utama yang Jarang Disadari

Setelah pendaftaran selesai, cek status permohonan melalui menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran. Hasilnya akan dikirimkan ke email Anda dalam waktu 1 hari kerja.

Anti Bokek dan Utang ke Pinjol, Ini 8 Cara Bangun Dana Darurat untuk Gen Z

Melakukan pengecekan ini, Anda bisa segera mengetahui apakah ada pinjaman yang diajukan atas nama Anda. Jika ada penyalahgunaan, segera laporkan ke OJK melalui kontak layanan mereka yakni telepon 157, WhatsApp di 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman

OJK Ungkap Ada 14 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum

OJK ungkap hingga saat ini sebanyak 14 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024