Awas Data KTP Dicatut untuk Ajukan Pinjol! Ini Cara Cek NIK Lewat Online
- istockphoto.com
Jakarta, VIVA – Saat ini, pencurian data pribadi semakin marak, termasuk pencatutan data KTP untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Dalam kasus ini, biasannya ada oknum yang memanfaatkan data diri orang lain untuk kepentingan pribadi, termasuk mengajukan pinjaman online tanpa izin.
Tak jarang, korban yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, dikejutkan dengan kedatangan debt collector atau panggilan tagihan dari pinjol. Setelah ditelusuri, nama dan alamat mereka dipakai, namun pengajuan pinjaman dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Masalah ini, tentu membuat korban mengalami kerugian ganda, yakni menjadi korban pencatutan data dan terjerat dalam pinjol ilegal. Selain itu, kasus pencurian data ini juga merugikan industri fintech yang akhirnya harus berhadapan dengan data tidak valid dan klaim pengaduan.
Penyebab Maraknya Pencurian Data Pribadi
Mengutip dari situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ada beberapa faktor yang menyebabkan maraknya pencurian data pribadi, di antaranya:
1. Kemudahan Registrasi Layanan Keuangan Online
Banyak aplikasi keuangan yang mempermudah proses pendaftaran, namun ini juga membuka celah bagi oknum untuk menyalahgunakan data pribadi orang lain.
2. Kurangnya Kesadaran tentang Pentingnya Melindungi Data
Banyak pengguna yang masih kurang peduli dalam melindungi data pribadi mereka. Misalnya, sering berbagi informasi tanpa memeriksa legalitas layanan.
Cara Cek NIK dan KTP Melalui Ponsel
Untuk memastikan bahwa NIK dan data pribadi Anda tidak disalahgunakan, Anda bisa melakukan pengecekan melalui SLIK OJK. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka Situs iDebKu OJK
Masuk ke laman web https://idebku.ojk.go.id.
2. Klik Menu "Pendaftaran"
Pada halaman utama, pilih menu "Pendaftaran" untuk mulai memeriksa status informasi debitur.
3. Isi Data Diri
Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri yang sesuai, seperti NIK, nama, dan alamat.
4. Unggah Dokumen yang Diminta
Siapkan dokumen seperti KTP untuk perseorangan atau NPWP serta akta pendirian bagi badan usaha. Pastikan semua dokumen asli dan sesuai dengan data Anda.
5. Lakukan Verifikasi
Unggah foto diri sesuai instruksi yang diminta untuk verifikasi.
6. Cek Status Permohonan
Setelah pendaftaran selesai, cek status permohonan melalui menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran. Hasilnya akan dikirimkan ke email Anda dalam waktu 1 hari kerja.
Melakukan pengecekan ini, Anda bisa segera mengetahui apakah ada pinjaman yang diajukan atas nama Anda. Jika ada penyalahgunaan, segera laporkan ke OJK melalui kontak layanan mereka yakni telepon 157, WhatsApp di 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.