Bansos PKH Cair Lagi November 2024, Ibu Hamil hingga Lansia Dapat Rp2,4 Juta
- Portal Resmi Pemprov DKI Jakarta
Jakarta, VIVA – Pada bulan November 2024, Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang berhak.
Program PKH ini bertujuan untuk mendukung keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, gizi, dan perlindungan sosial. Masyarakat yang memenuhi kriteria bisa mulai memeriksa apakah dana bantuan sudah tersedia.
Besaran Bantuan PKH
Dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, program PKH memberikan dua jenis bantuan kepada penerima yang memenuhi syarat:
Bantuan Tetap
- Keluarga reguler menerima bantuan sebesar Rp550.000 per tahun.
- Keluarga dalam kategori "PKH Akses," yaitu yang sulit mendapatkan layanan dasar, menerima bantuan sebesar Rp1.000.000 per tahun.
Bantuan Komponen
- Ibu hamil: Rp2.400.000 per tahun
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp2.400.000 per tahun
- Anak SD: Rp900.000 per tahun
- Anak SMP: Rp1.500.000 per tahun
- Anak SMA: Rp2.000.000 per tahun
- Disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun
- Lansia: Rp2.400.000 per tahun
Bantuan ini dibatasi untuk maksimal empat individu dalam satu keluarga.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH
Pencairan dana PKH dilakukan dalam beberapa tahap setiap tahunnya, berdasarkan pemutakhiran data penerima. Kementerian Sosial, melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), menyalurkan dana bantuan sesuai dengan jadwal sebagai berikut:
Januari–Maret: Berdasarkan data Agustus hingga Oktober.
April–Juni: Berdasarkan data November hingga Januari.
Juli–September: Berdasarkan data Februari hingga April.
Oktober–Desember: Berdasarkan data Mei hingga Juli.
Penyaluran bantuan bulan November ini masuk dalam periode terakhir tahun 2024, yang berlangsung dari Oktober hingga Desember.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Untuk dapat menerima bansos PKH, keluarga harus memenuhi sejumlah persyaratan yang mencakup tiga aspek utama: kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Berikut adalah penjelasan mengenai kriteria penerima bantuan ini:
Kesehatan
- Ibu hamil: Keluarga dengan ibu yang sedang hamil bisa menerima bantuan hingga dua kali selama masa kehamilan.
- Anak usia dini: Bagi keluarga dengan anak usia 0–6 tahun, bantuan diberikan untuk maksimal dua anak.
Pendidikan
- Anak sekolah: Keluarga dengan anak yang berusia 6–21 tahun, masih bersekolah, dan belum menyelesaikan pendidikan 12 tahun berhak mendapatkan bantuan. Bantuan ini mencakup anak yang masih di jenjang SD, SMP, atau SMA.
Kesejahteraan Sosial
- Lansia: Bantuan diberikan kepada keluarga yang memiliki lansia, maksimal satu orang per keluarga.
- Disabilitas berat: Keluarga dengan penyandang disabilitas berat, maksimal satu orang, juga berhak atas bantuan ini.