Pertegas Tidak Semua UMKM Utangnya Dihapus, Menteri Maman Sebut Cuma yang Benar-benar Tak Tertolong

[dok. Humas Kementerian UMKM]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan, langkah Presiden Prabowo menghapus utang macet UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya, merupakan simbol keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM tersebut.

Dukung Kesuksesan UMKM, Putri Otonomi Indonesia Tonjolkan Kearifan Lokal di Tengah Tren Global

"Kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah nasabah bank Bank BUMN atau bank Himbara," kata Maman dalam keterangannya, Rabu, 6 November 2024.

Meski demikian, Maman menegaskan bahwa penghapusan utang yang diberikan bagi para pelaku UMKM di berbagai sektor tersebut, ditujukan kepada mereka yang terkena beberapa permasalahan. Misalnya seperti bencana alam dan COVID-19.

Berkat Program Pemberdayaan BRI Klasterku Hidupku, Petani Ini Berhasil Kembangkan Budidaya Alpukat

"Sehingga tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong," ujarnya.

Ilustrasi Petani. Sumber: unsplash.com

Photo :
  • vstory
Inspiratif, Ini Cara Ricky Harun dan Wendi Abdillah Bantu UMKM

Selanjutnya, bagi para pelaku UMKM di sektor-sektor tersebut yang sudah tidak memiliki kemampuan membayar dan jatuh tempo, penghapusan buku mereka sudah terlebih dahulu diproses di bank Himbara.

"Jadi ini yang memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM," kata Maman.

Artinya, lanjut Maman, bagi pelaku UMKM lain yang kemudian dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, maka mereka tidak menjadi kriteria UMKM yang akan mendapatkan penghapusan utang.

Ilustrasi petani

Photo :

"Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi dan jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana," ujarnya.

Diketahui, pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Presiden Prabowo Subianto pun telah mengumumkan langkah ini di Istana Merdeka, pada Selasa, 5 November 2024.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024