Pertegas Tidak Semua UMKM Utangnya Dihapus, Menteri Maman Sebut Cuma yang Benar-benar Tak Tertolong

[dok. Humas Kementerian UMKM]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan, langkah Presiden Prabowo menghapus utang macet UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya, merupakan simbol keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM tersebut.

Prabowo Resmi Hapus Utang Petani-Nelayan, Kemenkeu Sebut Bagian dari Perbaikan Tata Kelola UMKM

"Kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah nasabah bank Bank BUMN atau bank Himbara," kata Maman dalam keterangannya, Rabu, 6 November 2024.

Meski demikian, Maman menegaskan bahwa penghapusan utang yang diberikan bagi para pelaku UMKM di berbagai sektor tersebut, ditujukan kepada mereka yang terkena beberapa permasalahan. Misalnya seperti bencana alam dan COVID-19.

Prabowo Teken PP Penghapusan Utang Macet UMKM Pertanian hingga Nelayan, OJK Bilang Begini

"Sehingga tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong," ujarnya.

Ilustrasi Petani. Sumber: unsplash.com

Photo :
  • vstory
Pria Ini buat Marketplace Unik yang bikin Kuliner Jogja Terkenal di Jakarta

Selanjutnya, bagi para pelaku UMKM di sektor-sektor tersebut yang sudah tidak memiliki kemampuan membayar dan jatuh tempo, penghapusan buku mereka sudah terlebih dahulu diproses di bank Himbara.

"Jadi ini yang memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM," kata Maman.

Artinya, lanjut Maman, bagi pelaku UMKM lain yang kemudian dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, maka mereka tidak menjadi kriteria UMKM yang akan mendapatkan penghapusan utang.

Ilustrasi petani

Photo :

"Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi dan jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana," ujarnya.

Diketahui, pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Presiden Prabowo Subianto pun telah mengumumkan langkah ini di Istana Merdeka, pada Selasa, 5 November 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya