Prabowo Resmi Hapus Utang Petani-Nelayan, Kemenkeu Sebut Bagian dari Perbaikan Tata Kelola UMKM

Gedung Kementerian Keuangan RI.
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken aturan untuk menghapus utang macet di masa lalu UMKM, petani, dan nelayan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, aturan penghapus utang macet UMKM ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola perbankan.

"Itu kan banyak kredit-kredit lama ya, dan itu bagian untuk memperbaiki tata kelola dan juga untuk keperluan untuk UMKM, nelayan, dan petani," ujar Suahasil kepada wartawan di Gandaria City, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Adapun untuk detail lebih lanjut mengenai pelaksanaan hapus utang UMKM petani dan nelayan ini, Suahasil menuturkan bahwa akan dilakukan oleh perbankan Tanah Air.

"Kemarin sudah diputuskan oleh Bapak Presiden nanti kita detailkan untuk pelaksanaan oleh para perbankan," katanya.

Di samping itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tujuan dari PP 47/2024 untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

"Kebijakan ini diperuntukan bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dll. Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional," kata Sri Mulyani lewat Instagramnya @smindrawati.

Bekali Peserta dengan Keterampilan dan Pengetahuan, BRI Peduli Berdayakan Eks Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Sri Mulyani berharap, dengan berlakunya kebijakan ini pelaku UMKM dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan.

Viral Konten Ayu Ting Ting Borong UMKM, Netizen Sentil Raffi Ahmad, Kenapa?

"Ini juga menjadi komitmen Pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara," imbuhnya.

Stand UMKM Event Aquabike 2024 Diserbu Masyarakat, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
[dok. Humas Kementerian UMKM]

Fasilitas Pajak UMKM 0,5 Persen Tak Lagi Berlaku 2025, Menteri Maman Usul Ini ke Kemenkeu

Kebijakan tarif pajak 0,5 persen untuk Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) beromzet di bawah Rp4,8 miliar hanya berlaku hingga akhir tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024