Prabowo Teken PP Penghapusan Utang Macet UMKM Pertanian hingga Nelayan, OJK Bilang Begini

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya.

Survei LPI: Mayoritas Publik Bersentimen Positif Yakin Prabowo Bisa Bawa RI Lebih Baik

Merespons hal ini, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan bahwa aturan memang dibutuhkan. Sebab, penghapusan utang ini merupakan perintah dari Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

"PP itu memang dibutuhkan karena satu memang perintah dari UU P2SK. Jadi kan selama ini memang bank swasta itu melakukan hapus buku dan kemudian bisa melakukan hapus tagih, jadi itu ada urutannya, tuh," ujar Mirza kepada awak media di Gandaria City, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

Perkaya Pengalaman Berbelanja, Shopee Wujudkan Inovasi bagi Brand Lokal dan Konten Kreator

Ilustrasi utang.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Mirza mengatakan, untuk penghapusan utang di bank swasta bisa dilakukan dengan fleksibel. Sedangkan untuk Bank BUMN penghapusan utang ini masih terekendala, karena akan dianggap merugikan negara.

Hibank Gandeng Mitra Strategis Bangun Ekosistem Digital UMKM

"Kalau bank BUMN itu bisa melakukan hapus buku tapi mereka takut melakukan hapus tagih, karena masih ada kebimbangan apakah hapus tagih itu kemudian bisa dianggap merugikan keuangan negara. Jadi adanya PP itu, yang mana PP itu adalah perintah dari Undang-Undang P2SK itu untuk memberikan kepastian hukum kepada bank-bank BUMN bahwa hapus tagih itu diperbolehkan," jelasnya.

Sehingga untuk menjaga moral hazard, jelas Mirza, hapus utang ini hanya diperuntukkan bagi UMKM seperti petani hingga nelayan.

"Dan pinjaman-pinjaman yang sudah lama. Jadi maksudnya 10 tahun terus dari 2014 ke sana kan," katanya.

Ketika ditanya apakah OJK akan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk memperkuat PP ini. Mirza menilai bahwa hal itu tidak diperlukan.

"Menurut saya sih tidak harus ya. Karena udah ada di perintah Undang-Undang kemudian dari PP gitu," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Prabowo sudah memendatangani PP Nomor 47/2024. Dengan ini, kata Prabowo, pemerintah berharap dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usahanya. 

“Mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ujarnya.

Menurut dia, tentang hal-hal yang teknis, persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait. Tentunya, Prabowo berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan dan semangat. 

“Dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya