Pemutihan Utang UMKM, Petani hingga Nelayan Dinilai Bisa Pulihkan Ekonomi Domestik
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto menghapus utang macet UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya. Kebijakan itu dilakukan melalui PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya, yang telah diteken Prabowo pada Selasa, 5 November 2024.
Pengamat ekonomi yang juga Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta meyakini, kebijakan Presiden Prabowo itu akan mendorong ekspansi bisnis di ranah domestik, utamanya oleh para petani dan nelayan serta para pelaku UMKM lainnya yang juga mendapatkan pemutihan utang tersebut.
"Adanya pemutihan utang-utang petani dan nelayan oleh pemerintah itu akan memberi keleluasaan mereka, dalam mengembangkan bisnisnya," kata Nafan saat dihubungi VIVA, Rabu, 6 November 2024.
"Sehingga ada potensi pemulihan ekonomi lebih lanjut di domestik," ujarnya.
Apalagi, Nafan menegaskan bahwa sektor perbankan sendiri sebenarnya kerap melakukan pemutihan kredit di masa-masa sulit. Misalnya seperti pada saat Indonesia mengalami krisis moneter 1998, krisis keuangan global di 2008.
"Termasuk pada saat krisis pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu," ujarnya.
Diketahui, saat ini sektor perbankan dalam negeri dinilai masih belum cukup kuat membiayai seluruh UMKM yang ada di Tanah Air.
Mengutip data Statistik Sistem Keuangan Indonesia yang dirilis Bank Indonesia (BI), porsi kredit UMKM pada Juli 2024 mencapai 19,39 persen dari total penyaluran kredit perbankan yang sebesar Rp 7.515 triliun. Sementara pada tahun ini, porsi kredit UMKM oleh perbankan ditargetkan sebesar 30 persen hingga akhir tahun.