OJK Ungkap Ada 14 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 14 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.
"Saat ini, terdapat 14 Penyelenggara LPBBTI yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar," kata Agusman dalam keterangan tertulisnya Rabu, 6 November 2024.
Agusman menjelaskan, dari 14 Penyelenggara LPBBTI tersebut, sebanyak lima Penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
"Hal ini disebabkan antara lain karena belum dilakukannya penyuntikan modal atau proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, OJK mengungkapkan masyarakat yang melakukan pinjaman melalui fintech P2P lending mencapai Rp 74,48 triliun pada September 2024.
"Pada industri fintech P2P lending outstanding pembiayaan di September 2024 tumbuh 33,73 persen yoy Agustus yang lalu tumbuh 35,62 persen yoy, dengan nominal (September) sebesar Rp 74,48 triliun," kata Agusman dalam konferensi pers, Jumat, 1 November 2024.
Agusman mengatakan, untuk tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) pada September 2024 berada dalam kondisi yang terjaga sebesar 2,28 persen. Ia melanjutkan, untuk piutang perusahaan tercatat tumbuh sebesar 9,39 persen secara yoy pada September 2024, dengan nominal Rp 501,78 triliun.
"Dengan rasio non performing financing gross sebesar 2,62 persen, di Agustus yang lalu 2,66 persen, dan NPF nett sebesar 0,81 persen, di Agustus yang lalu 0,83 persen," jelasnya.
Sedangkan untuk pembiayaan modal ventura di September 2024 tercatat mengalami kontraksi sebesar 8,10 persen secara yoy, dengan nilai sebesar Rp 16,25 triliun.