Kredit Macet Petani hingga Nelayan di Bank Himbara Dihapus, Erick Thohir: Demi Swasembada Pangan

Menteri BUMN Erick Thohir.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM, dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya, pada Selasa, 5 November 2024.

Menaker Yassierli: Masa Depan Profesi Petani Tidak Suram

Menteri BUMN, Erick Thohir menyatakan, Kementerian BUMN melalui bank-bank Himbara sangat mendukung langkah tersebut. Karenanya, Dia memastikan bahwa saat ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait hapus tagih kredit UMKM di Himbara atau bank-bank BUMN juga tengah digodok.

Menurutnya, hal itu sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat, dalam mengambil langkah penting untuk membantu program-program pemerintah di bidang pertanian.

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

"Sekaligus menjalankan amanat dari Undang-undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK)," kata Erick dalam keterangannya, Rabu, 6 November 2024.

Menteri BUMN Erick Thohir

Photo :
  • Antara
Bukan Omon-omon, Ini 5 Langkah Nyata Prabowo untuk Kemerdekaan Palestina

Dia menjelaskan, PP tersebut diperlukan sebagai payung hukum, agar Himbara memiliki dasar yang kuat. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal ini pun sedang disusun, dengan semangat yang sejalan dengan tujuan untuk memberikan dukungan penuh.

"Dengan adanya penghapusan buku tagihan terhadap kredit macet bagi para petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian, kami akan terus mendorong program-program Presiden Prabowo di sektor pertanian, khususnya dalam upaya akselerasi swasembada pangan," ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini telah menjadi salah satu prioritas bagi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Hingga saat ini, kredit macet segmen UMKM di bank-bank BUMN mencapai angka Rp 8,7 triliun.

Presiden Prabowo Subianto saat makan siang di Rumah Makan Bendega Denpasar

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

"Kuncinya percepatan aturan, karena ada beberapa hal yang perlu dirinci. Misalnya, perbedaan soal jangka waktu kredit macet untuk segmen UMKM yang harus diputihkan," kata Erick.

"Selanjutnya, usulannya, apakah dua tahun atau lima tahun atau sepuluh tahun. Kami mengusulkan, kurang lebih dengan track record lima tahun kalau bisa, bukan dua tahun. Karena kalau dua tahun terlalu cepat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya