Apkasindo Klaim Penghapusan Utang Bisa Dongkrak Produktivitas Petani

Petani kelapa sawit memanen tandan buah kelapa sawit saat banjir di Kabupaten Kampar, Riau (Fotoi ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hadly V

Jakarta, VIVA – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyambut baik kebijakan Presiden Praowo Subianto yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah terkait penghapusan utan UMKM bidang pertanian hingga perikanan.

1 Jutaan UMKM Pertanian hingga Perikanan Utangnya Bakal Diputihkan, Nilainya Rp 10 Triliunan

Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa malam, menyebut penghapusan piutang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor pertanian, perikanan dan perkebunan merupakan langkah mendukung ketahanan pangan.

"Tentu ini merupakan langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan, karena utang itu akan jadi beban, sehingga petani itu tidak progresif untuk meningkatkan produktivitas, karena masih tertekan dari utang-utang sebelumnya," kata Gulat dikutip, Rabu, 6 November 2024.

Genjot Kinerja UMKM, Yukk Kreasi Layani Pembayaran Digital Hampir 300 Ribu Merchant se Indonesia

Keresahan para petani.

Photo :
  • Istimewa

Diketahui, pada Selasa, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Gulat beserta asosiasi terkait lain, diundang Presiden Prabowo untuk menyaksikan penandatanganan tersebut.

Mendag Lepas Ekspor Biskuit hingga Kopi Instan ke-15 Negara

Gulat menyampaikan penghapusan utang itu merupakan sebuah keringanan yang diberikan Pemerintah kepada UMKM.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan menghapus piutang pelaku UMKM berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar.

Menteri UMKM, Maman Abdurahman

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

"Diberikan sebuah penghapusan utang-piutang, yang di mana kalau tadi ditanyakan, banknya dimana, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara," kata Maman.

Penghapusan piutang macet tersebut, kata Maman, juga berlaku nominal pinjaman maksimal, yakni Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.

Ilustrasi pedagang UMKM

Hebat! Pria Ini Bantu Ratusan UMKM di Tabalong Bebas dari Rentenir, Begini Caranya

Zulrifan Noor dari Tabalong mendirikan BWI untuk bantu UMKM bebas rentenir, sediakan modal tanpa bunga, dan dukung usaha saat pandemi. Raih SATU Indonesia Awards 2020.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024