Apkasindo Klaim Penghapusan Utang Bisa Dongkrak Produktivitas Petani

Petani kelapa sawit memanen tandan buah kelapa sawit saat banjir di Kabupaten Kampar, Riau (Fotoi ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hadly V

Jakarta, VIVA – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyambut baik kebijakan Presiden Praowo Subianto yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah terkait penghapusan utan UMKM bidang pertanian hingga perikanan.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa malam, menyebut penghapusan piutang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor pertanian, perikanan dan perkebunan merupakan langkah mendukung ketahanan pangan.

"Tentu ini merupakan langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan, karena utang itu akan jadi beban, sehingga petani itu tidak progresif untuk meningkatkan produktivitas, karena masih tertekan dari utang-utang sebelumnya," kata Gulat dikutip, Rabu, 6 November 2024.

Dukung Kesuksesan UMKM, Putri Otonomi Indonesia Tonjolkan Kearifan Lokal di Tengah Tren Global

Keresahan para petani.

Photo :
  • Istimewa

Diketahui, pada Selasa, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Gulat beserta asosiasi terkait lain, diundang Presiden Prabowo untuk menyaksikan penandatanganan tersebut.

Berkat Program Pemberdayaan BRI Klasterku Hidupku, Petani Ini Berhasil Kembangkan Budidaya Alpukat

Gulat menyampaikan penghapusan utang itu merupakan sebuah keringanan yang diberikan Pemerintah kepada UMKM.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan menghapus piutang pelaku UMKM berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar.

Menteri UMKM, Maman Abdurahman

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

"Diberikan sebuah penghapusan utang-piutang, yang di mana kalau tadi ditanyakan, banknya dimana, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara," kata Maman.

Penghapusan piutang macet tersebut, kata Maman, juga berlaku nominal pinjaman maksimal, yakni Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya