1 Jutaan UMKM Pertanian hingga Perikanan Utangnya Bakal Diputihkan, Nilainya Rp 10 Triliunan

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani aturan terkait penghapusan utang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bidang pertanian hingga perikanan. Aturan itu berlaku bagi utang yang ada di perbankan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, penghapusan piutang bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mencakup 1 juta pelaku UMKM.

“Kita samakan dulu persepsi, program ini program kebijakan simbolik oleh Presiden Prabowo dalam bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih 1 jutaan orang (pelaku),” kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Rabu, 6 November 2024.

Maman mengatakan UMKM yang dihapuskan utangnya adalah yang merupakan nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dengan kriteria terkena beberapa permasalahan seperti bencana alam gempa bumi, terdampak COVID-19 dan lain sebagainya.

Presiden Prabowo bersama Mentan dan Haji Isam mengunjungi pertanian di Merauke

Photo :
  • VIVA/Farhan

“Ini untuk pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan yang sudah tidak punya kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo. Itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara. Jadi ini betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya 10 tahunan,” jelas dia.

Dia mengatakan ahwa UMKM yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kemampuan untuk terus berjalan dalam pembbayaran tidak akan diberikan penghapusan utang.

“Estimasi mungkin kalau dilihat 1 jutaan (UMKM), kurang lebih mungkin plus-minus sekitar Rp10 triliunan,” kata dia.

6 BUMN Gelar Bazar di Makassar, Kementerian Harap UMKM Terhindar dari Pinjol Ilegal

Ilustrasi bongkar muat hasil tangkapan perikanan

Photo :

Pada Selasa, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Bea Cukai Kawal Ekspor 27 Ton Briket Arang Asal Magelang ke Malaysia

Maman mengatakan PP itu dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi ataupun payung hukum untuk bisa menghapus utang UMKM.

“Jadi sebetulnya ini sudah terdaftar di dalam penghapusbukuan bank masing-masing, nah itu yang kami coba putihkan sehingga kurang lebih 1 juta pelaku UMKM ini mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha kembali ke depan,” ujarnya. (Ant)

Produk UMKM Binaan Pertamina Jadi Primadona di Indonesia Week Hongkong 2024
Pembayaran Digital

Genjot Kinerja UMKM, Yukk Kreasi Layani Pembayaran Digital Hampir 300 Ribu Merchant se Indonesia

PT Yukk Kreasi Indonesia berkomitmen meningkatkan layanan transaksi pembayaran digital yang lebih aman, cepat, dan mudah bagi masyarakat Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024