Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet UMKM, Ini Kriterianya
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Jakarta, VIVA - Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menjelaskan soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya, yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 5 November 2024.
“Program ini yang dilakukan Bapak Presiden Prabowo dalam bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan yang selama ini ada kurang lebih 1 jutaan orang,” kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Kata dia, para pelaku UMKM diberikan sebuah penghapusan utang piutang di mana mereka itu proses pinjam meminjamnya di bank milik BUMN yakni Himbara. Menurut dia, rata-rata nilai utang piutangnya untuk badan usaha itu maksimal Rp500 juta.
“Yang utang piutang berutang maksimal Rp500 juta untuk badan usaha, dan untuk perorangan Rp300 juta,” jelas Politisi Partai Golkar ini.
Namun, Maman menegaskan agar tidak terjadi simpang siur bahwa para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan ini dihapuskan utang piutangnya oleh Pemerintahan Prabowo karena memang notabene terkena beberapa permasalahan seperti bencana alam.
“Misalnya gempa bumi, bencana alam dan COVID-19. Jadi, ini tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutang ini yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi,” tegas dia.
Kemudian, lanjut Maman, para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo. Kini, kata dia, sudah diproses penghapusan bukunya di Bank Himbara.
“Jadi ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan. Saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Artinya, bagi pelaku UMKM lainnya yang memiliki dan dinilai Bank Himbara memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak diberikan. Jangan sampai ini diterjemahkan melebar,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya pada Selasa, 5 November 2024.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024,” kata Prabowo.
Dengan ini, kata Prabowo, pemerintah berharap dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usahanya. “Mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ujarnya.