Daftar 10 Pekerjaan dengan Gaji Buruh Tertinggi di Indonesia

Ilustrasi uang tunai/gaji/pesangon.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, VIVA – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan, rata-rata upah buruh di Indonesia per Agustus 2024 sebesar Rp 3,27 juta. Upah ini tercatat naik 2,81 persen bila dibandingkan Agustus 2023.

Plt. Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, untuk rata-rata gaji buruh tertinggi ada pada kategori pertambangan yang sebesar Rp 5,23 juta per bulan pada Agustus 2024.

"Kalau kita bandingkan antara Agustus 2024 terhadap Agustus 2023, ini terjadi kenaikan upah buruh sebesar 2,81 persen," kata Amalia dalam konferensi pers di Kantornya Selasa, 5 November 2024.

Ilustrasi Terima Gaji

Photo :
  • Getty Images

Selain pertambangan, upah buruh tertinggi ada di kategori aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp 5,08 juta per bulan, dan pekerjaan dengan upah tertinggi ketiga adalah informasi komunikasi sebesar Rp 4,98 juta per bulan.

Adapun untuk upah buruh laki-laki pada Agustus 2024 tercatat sebesar Rp 3,54 juta, dan upah buruh perempuan sebesar Rp 2,77 juta.

Hindari Gaji Cuma Numpang Lewat, Terapkan 5 Tips Ini!

Photo :
  • istockphoto.com

Berikut 10 pekerjaan dengan rata-rata upah tertinggi di Indonesia pada Agustus 2024:

Neraca Perdagangan RI Surplus 54 Bulan Beruntun, Capai US$2,48 Miliar di Oktober 2024

1. Pertambangan Rp 5,23 juta per bulan
2. Aktivitas Keuangan dan Asuransi Rp 5,08 juta per bulan
3. Informasi dan Komunikasi Rp 4,98 juta per bulan
4. Pengadaan Listrik dan Gas Rp 4,83 juta per bulan
5. Real Estate Rp 4,30 juta per bulan
6. Administrasi Pemerintahan Rp 4,16 jua per bulan
7. Aktivitas Profesional dan Perusahaan Rp 4,14 juta per bulan
8. Pengangkutan Rp 3,98 juta per bulan
9. Aktivitas Kesehatan Rp 3,80 juta per bulan
10. Konstruksi Rp 3,29 juta per bulan

Menguak Fakta: Benarkah AI Akan Membuat Kita Semua Menganggur?
ilustrasi pajak

Menjepit Masyarakat, Kenaikan Tarif PPN Lampaui Pertumbuhan Upah Riil Pekerja

Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari saat ini 11 persen, menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024