KTP Dipakai Buat Pinjol Ilegal? Begini Cara Cek dan Blokir Agar Data Kembali Aman

Ilustrasi KTP.
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

Jakarta, VIVA – Berikut ini cara cek apakah KTP Anda disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebagaimana diketahui, di balik kemudahan transaksi, keuangan berbasis digital juga membuka celah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan data pribadi.

Salah satu contohnya yakni penyalahgunaan KTP untuk pinjol ilegal. Sebagian orang mungkin tidak menyadari bahwa KTP-nya telah digunakan secara ilegal oleh pihak lain untuk mengajukan pinjaman.

Nah, hal ini tentu bisa merugikan, apalagi jika terjadi penumpukan utang yang sebenarnya bukan tanggung jawab pemilik KTP. Apakah Anda juga khawatir bahwa data KTP Anda disalahgunakan?

Jangan khawatir, karena ada cara mudah untuk mengeceknya melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLIK memungkinkan Anda mengecek riwayat kredit yang terdaftar atas nama Anda, termasuk semua pinjaman atau kredit yang mengatasnamakan KTP Anda.

Cek data ini bisa dilakukan secara online, sehingga lebih praktis dan aman. Yuk simak langkah-langkah berikut ini!

Cara Cek KTP Pakai SLIK OJK

Ilustrasi KTP Dipakai Pinjol Ilegal

Photo :
  • istockphoto.com

Untuk mengecek apakah ada pinjaman yang tidak Anda ajukan, Anda bisa menggunakan layanan SLIK OJK secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Sebelum memulai, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan, yaitu KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP, untuk proses verifikasi.

Daftar Pinjol Rp1 Juta Cepat Cair, Aman dan Terdaftar di OJK!

Berikut langkah-langkah lengkapnya:

  1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih menu “Pendaftaran” di halaman utama.
  3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha.
  4. Periksa kembali informasi yang Anda masukkan, pastikan semua sudah benar.
  5. Klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
  6. Unggah dokumen pendukung, yaitu KTP dan foto diri.
  7. Klik “Ajukan Permohonan” setelah mengisi semua informasi.
  8. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  9. Cek status permohonan melalui menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.
OJK Sebut Industri Fintech RI Masih Lemah Modal hingga Kurang SDM Berkualitas

OJK akan memproses permohonan ini dan mengirimkan hasilnya melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran. Dari laporan tersebut, Anda dapat melihat daftar pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama Anda, sehingga dapat mengetahui apakah ada penggunaan data KTP Anda yang mencurigakan.

Utang Pinjol Rakyat Indonesia Capai Rp 74,48 Triliun per September 2024

Langkah Pengaduan Jika KTP Disalahgunakan

SLIK OJK

Photo :
  • Istimewa

Jika Anda menemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, segera lakukan pengaduan untuk menghentikan penyalahgunaan data. Anda bisa menghubungi OJK melalui beberapa saluran berikut:

  • Telepon: 157
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • WhatsApp: 081-157-157-157

Melapor ke OJK, membuat Anda bisa melindungi data pribadi Anda dan mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. Selamat mencoba!

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya