AJB Bumiputera Sudah Bayarkan Klaim Rp 337,4 Miliar ke 91.403 Pemegang Polis

Gedung Bumiputera
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) sudah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp 337,4 miliar kepada 91.403 pemegang polis per September 2024.

Digital Trust Global Alami Tren Penurunan, Begini Strategi OJK Jaga Optimisme di RI

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Prastomiyono.

"Berdasarkan laporan pelaksanaan perubahan RPK, sampai dengan akhir bulan September 2024 AJBB telah melakukan pembayaran klaim kepada 91.403 peserta dengan nominal sebesar Rp 337,4 miliar," ujar Ogi dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa, 5 Oktober 2024.

OJK Sebut Ada 7 Juta Data Milik Ratusan Instansi RI Bocor di Dark Web

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono.

Photo :
  • dokumentasi OJK.

Ogi menjelaskan, pembayaran klaim ini terdiri dari Asuransi Perorangan untuk 84.096 peserta dan Asuransi Kumpulan kepada 7.307 peserta.

OJK Ungkap Ragam Tantangan Global dalam Wujudkan Program Asta Cita Prabowo

"Pembayaran klaim ini terdiri dari Asuransi Perorangan sebesar Rp 256,04 miliar untuk 84.096 peserta dan Asuransi Kumpulan sebesar Rp 81,3 miliar untuk 7.307 peserta," jelasnya.

Di sisi lain, terkait nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya yang menolak dilakukannya restrukturisasi, Ogi mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong agar segera dilakukan penyelesaian.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"OJK terus mendorong Jiwasraya untuk menyelesaikan rencana yang dimuat dalam RPK secara konsisten, termasuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Ogi mengatakan, Jiwasraya sendiri telah dikenakan sanksi atas ketidakpatuhan terhadap seluruh ketentuan yang ada, dan saat ini telah dikenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha per tanggal 11 September 2024. 

"OJK menilai proses yang ada telah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan kepentingan seluruh pemegang polis dapat dipenuhi secara optimal," imbuhnya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, dalam acara Risk & Governance Summit 2024, Selasa, 26 November 2024

Ketua OJK Ungkap Strategi Sektor Jasa Keuangan Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045

Indonesia memiliki visi yang kuat untuk memperingati dan merayakan 100 tahun kemerdekaan, dalam posisi sebagai negara yang maju, lebih sejahtera

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024