AJB Bumiputera Sudah Bayarkan Klaim Rp 337,4 Miliar ke 91.403 Pemegang Polis

Gedung Bumiputera
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) sudah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp 337,4 miliar kepada 91.403 pemegang polis per September 2024.

Mitos atau Fakta? Utang Pinjol Bisa Hangus Begitu Saja, Ini yang Harus Kamu Ketahui!

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Prastomiyono.

"Berdasarkan laporan pelaksanaan perubahan RPK, sampai dengan akhir bulan September 2024 AJBB telah melakukan pembayaran klaim kepada 91.403 peserta dengan nominal sebesar Rp 337,4 miliar," ujar Ogi dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa, 5 Oktober 2024.

5 Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono.

Photo :
  • dokumentasi OJK.

Ogi menjelaskan, pembayaran klaim ini terdiri dari Asuransi Perorangan untuk 84.096 peserta dan Asuransi Kumpulan kepada 7.307 peserta.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

"Pembayaran klaim ini terdiri dari Asuransi Perorangan sebesar Rp 256,04 miliar untuk 84.096 peserta dan Asuransi Kumpulan sebesar Rp 81,3 miliar untuk 7.307 peserta," jelasnya.

Di sisi lain, terkait nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya yang menolak dilakukannya restrukturisasi, Ogi mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong agar segera dilakukan penyelesaian.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"OJK terus mendorong Jiwasraya untuk menyelesaikan rencana yang dimuat dalam RPK secara konsisten, termasuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Ogi mengatakan, Jiwasraya sendiri telah dikenakan sanksi atas ketidakpatuhan terhadap seluruh ketentuan yang ada, dan saat ini telah dikenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha per tanggal 11 September 2024. 

"OJK menilai proses yang ada telah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan kepentingan seluruh pemegang polis dapat dipenuhi secara optimal," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya