Blokir 498 Entitas Ilegal, Satgas PASTI Wanti-wanti Jangan Tergiur Penawaran Jasa Pelunasan Pinjol
- istimewa
Jakarta, VIVA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah memblokir 498 entitas keuangan ilegal pada periode Agustus hingga September 2024. Pemblokiran ini terdiri dari pinjaman online ilegal (pinjol), konten penawaran pinjaman pribadi, dan tawaran investasi ilegal.Â
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan pihaknya menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan.Â
"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hudiyanto dalam keterangannya Selasa, 5 Oktober 2024.
Adapun sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI pun mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
"Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram," jelasnya.Â
Selain itu, Hudiyanto mengatakan bahwa pihaknya menemukan nomor whatsapp pihak penagih atau debt collector terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.Â
"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," terangnya.Â
Dia menegaskan, pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Di samping itu, Satgas PASTI juga menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pada pinjaman online.
Dia menjelaskan, pihak tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjaman online lainnya. Pihak tersebut menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut.Â
Namun pada kenyataannya, pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan, sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak dengan adanya utang baru.
"Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjaman online," imbuhnya.