OJK Ungkap Perkembangan Terbaru soal Likuidasi Wanaartha Life

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru soal likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (dalam likuidasi) atau Wanaartha Life pasca pencabutan izin usaha pada Desember 2023 lalu.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini proses likuidasi WAL sedang berlangsung. Dia menyebut, proses pembayaran tahap tiga kepada polis sedang dalam proses.

"Dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Tim Likuidasi telah melakukan pembayaran tahap 1 dan tahap 2 serta sedang memproses pembayaran tahap 3 kepada pemegang polis dengan jumlah pembayaran secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.," kata Ogi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 November 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Ogi menegaskan, pihaknya pun terus memantau secara berkala proses likuidasi yang saat ini sedang dilakukan oleh Wanaartha.

"Kami akan terus memantau secara berkala progres penyelesaian ini," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, atau yang lebih dikenal dengan WanaArtha Life.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, pencabutan izin ini dilakukan karena PT WA tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC), yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Gandeng Komdigi, OJK Bentuk Pusat Anti-Penipuan Basmi Judol dan Kejahatan Online

"Hal ini disebabkan PT WA tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal pemegang saham maupun mengundang investor," kata Ogi dalam telekonferensi, Senin 5 Desember 2022.

Ogi menjelaskan, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset, merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk asuransi sejenis saving plan yang dilakukan oleh WanaArtha.

Jangan Khawatir! Begini Cara Membersihkan SLIK OJK Supaya Kredit Anda Lolos
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024