Mendag Budi Bantah Ada Tim Khusus Buat Revisi Aturan Kebijakan Impor

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Kementerian Perindustrian berencana membentuk tim khusus untuk membahas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

PKB: Kenaikan PPN Bukan Harga Mati untuk Penguatan APBN

Merespons hal ini, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menepis akan dibentuk tim khusus untuk merevisi Permendag 8/2024. Dia menyebut, pemerintah dalam hal ini hanya mengkaji aturan itu. 

"Bukan revisi, tapi review ya, review itu kan setiap saat boleh. Review itu, kan dulu saya sering saya bilang ya bahwa Permendag terkait dengan kebijakan impor itu kan dinamis," kata Budi di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Senin, 4 November 2024.

Zulhas Tegaskan Indonesia Tak Impor Beras pada 2025, Ada Tapinya

"Bukan tim khusus, namanya ngobrol-ngobrol koordinasi kan," tambahnya.

Di samping itu, Budi membantah bahwa Permendag 8/2024 penyebab dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit. Dia menilai, Permendag 8/2024 justru melindungi industri tekstil Tanah Air.

Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Pusat Logistik Berikat untuk Epson

"Ini kan sebenarnya rame mengenai tekstil kan, kan Permendag 8 itu justru melindungi industri tekstil," katanya.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Budi menuturkan, di dalam Permendag 8 dijelaskan bahwa syarat impor tekstil dalam industri tekstil dan produk tekstil (TPT) adalah harus berdasarkan pertimbangan teknis dari perindustrian.

"Terus yang kedua, TPT itu sudah dikenakan biar masuk pengamanan perdagangan. Jadi per meter itu dikenakan sekian ribu macem-macem lah tergantung HS-nya," jelasnya.

Kemudian ketiga terang Budi, barang impor yang masuk seperti pakaian sudah dibatasi pemerintah melalui Peraturan Dirjen Daglu Nomor 7 Tahun 2024.

"Jadi sebenarnya Kemendag ini sudah membantu ya semaksimal mungkin dengan instrumen atau kewenangan yang kita miliki untuk melindungi industri dalam negeri," jelasnya.

Mendag Budi Santoso.

Photo :
  • Dokumentasi Kemendag.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko Cahyanto mengatakan pembentukan tim khusus ini merupakan usulan dari Kemenperin. Dalam hal ini akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

"Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 akan dibahas tim teknis khusus," ujar Eko di Jakarta, Minggu, 2 November 2024.

"(Tim teknis) dari perindustrian dan perdagangan," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya