Swasta Mau Sumbang Tanah Buat Program 3 Juta Rumah, Menteri Ara Usul Fleksibilitas Aturan
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA – Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Maruarar Sirait atau yang karib disapa Ara, mengungkapkan bahwa sampai saat ini sudah ada 6 perusahaan swasta yang telah menyatakan komitmen terhadapnya. Komitmen itu untuk ikut menyumbangkan lahan demi membantu pemerintah mencapai target pembangunan 3 juta unit rumah setiap tahunnya.
Bahkan, dalam rapat kerja bersama dengan Komisi V DPR RI, Ara mengaku bahwa selain perusahaan-perusahaan itu, ada pula individu per orangan yang juga bersedia menyerahkan tanahnya demi membantu program tersebut.
"Boleh enggak tanah dari swasta, bangunan swasta, izin (untuk) swasta, boleh? Saya lakukan itu dan sudah ada 6 perusahaan yang komitmen, bahkan ada orang per orang yang bersedia menyerahkan tanahnya," kata Ara di Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Demi merealisasikan target tersebut, Ara menegaskan perlunya fleksibilitas dalam hal regulasi. Tujuannya supaya bisa mempermudah dan tidak menyulitkan pihak-pihak, yang ingin membantu program 3 juta rumah pemerintah tersebut.
Selain itu, Ara juga berharap adanya variasi strategi lainnya, dalam mewujudkan program 3 juta rumah tersebut. Sebab, Dia mengaku kerap menemui kendala di mana lahan-lahan yang potensial untuk digarap dalam program tersebut, justru masih dikuasai oleh para pemilik lahan baik pihak perorangan maupun perusahaan/korporasi.
"Saya mesti menyiapkan instrumen, tapi semua enggak ada yang dijual. Tanah (milik) perusahaan A, bangunan (milik) B, isi (milik) yang lain, jadi kombinasi," kata Ara.
"Walaupun ada model-model tertentu seperti ada orang yang menyerahkan (lahan), tapi yang bangun siapa? Kalau enggak ada yang mau bangun, boleh enggak anggaran dari kita? Jadi ada variasi," ujarnya.
Karenanya, Ara berharap soal fleksibilitas aturan guna mendorong realisasi target 3 juta rumah per tahun, yang tentunya tidak berlawanan dengan hukum. Bahkan, Dia mencontohkan bahwa bisa saja ada variasi dimana lahan yang dimiliki oleh swasta, namun dibiayai dan dibangun perumahan oleh pemerintah dengan model pembiayaan yang legal.
Hal itu sebagaimana yang pemerintah lakukan dengan membangun 250 unit rumah gratis di kawasan Tangerang, yang merupakan pemberian dari perusahaan Ara dan partner dengan bantuan Agung Sedayu Grup melalui Aguan selaku pihak yang membangunnya.
"Makanya diperlukan kelenturan (aturan), tapi tidak berlawanan dengan hukum. Bisa saja tanahnya milik perusahaan, tapi bangunannya (dibangun) kita (pemerintah), atau dibalik. Jadi model pembiayaan harus legal, dan harus memungkinkan semua pihak untuk bergotong royong, jangan malah menghambat," ujarnya.