Mendag Budi Batah Sritex Pailit Gegara Permendag 8/2024
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 bukan merupakan penyebab PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit.
Budi mengatakan, Permendag 8 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor justru melindungi industri tekstil. Sehingga dia menyatakan bahwa aturan tersebut belum akan di revisi.
"Revisi apanya, jadi kalau Permendag 8 itu kan memang review itu setiap saat bisa dilakukan. Ini kan sebenarnya rame mengenai tekstil kan, kan Permendag 8 itu justru melindungi industri tekstil," ujar Budi di Hotel Park Hyatt, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Budi menuturkan, di dalam Permendag 8 dijelaskan bahwa syarat impor tekstil dalam industri tekstil dan produk tekstil (TPT) adalah harus berdasarkan pertimbangan teknis dari perindustrian.
"Terus yang kedua, TPT itu sudah dikenakan biar masuk pengamanan perdagangan. Jadi per meter itu dikenakan sekian ribu macam-macam lah tergantung HS-nya," jelasnya.
Kemudian ketiga terang Budi, barang impor yang masuk seperti pakaian sudah dibatasi pemerintah melalui Peraturan Dirjen Daglu Nomor 7 Tahun 2024.
"Jadi sebenarnya Kemendag ini sudah membantu ya semaksimal mungkin dengan instrumen atau kewenangan yang kita miliki untuk melindungi industri dalam negeri," jelasnya.
Ketika ditanya mengenai Permendag 8/2024 menjadi biang kerok Sritex pailit seperti yang disampaikan oleh Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Budi menepis hal tersebut.Â
"Permendag 8 nggak ada masalah, ini kan mungkin ini aja karena mungkin beliau nggak tahu ya aturan seperti apa. Mungkin karena itu aja, tapi kan sekarang kalau sudah tahu ya sudah," katanya.