Bahlil Sebut Subsidi BBM Bakal Disalurkan via BLT dan ke Barang, Begini Penjelasannya

[dok. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 4 November 2024]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah memiliki dua opsi yang bakal diambil dalam hal penyaluran subsidi BBM dan listrik.

Penerapan AI dalam Membantu Industri Energi Menuju Efisiensi dan Keberlanjutan

Hal itu diutarakan Bahlil, usai menggelar rapat perdana bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya, perihal subsidi BBM dan listrik secara tepat sasaran.

Bahlil menjelaskan, kedua opsi subsidi energi tersebut yakni mengubah subsidi barang menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta skema blending subsidi yang langsung akan langsung mensubsidi produk BBM-nya.

Bahlil Ungkap Program B40 Siap Diimplementasikan 1 Januari 2025

Meski demikian, rapat perdana kali ini diakui Bahlil belum menghasilkan keputusan apa pun mengenai skema subsidi itu, meskipun arahnya sudah mengerucut ke kedua opsi tersebut.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

Photo :
  • Istimewa
30 Persennya Tidak Tepat Sasaran, Bahlil Ungkap Kebocoran Subsidi Energi Rp 100 Triliun

"Akan diputuskan nanti di hari yang tepat. Saya pikir opsinya akan lebih mengerucut ke sana," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 4 November 2024.

Dia mengatakan, kalaupun nantinya opsi subsidi yang akan dipilih pemerintah adalah melalui BLT, maka Bahlil memastikan bahwa kendaraan umum berpelat kuning tetap akan dipertimbangkan untuk tidak dicabut subsidinya.

"(Subsidi) yang tidak tepat sasaran ini akan kita bentuk yang lain. Jadi subsidi tetap ada, tapi berbentuk cash dan ada yang berbentuk barang," ujar Bahlil.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Selain itu, Bahlil memastikan bahwa pemerintah juga masih merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 mengenai BBM, guna mengatur soal siapa saja pihak yang berhak mendapatkan BBM subsidi.

Dalam upaya revisi yang masih berjalan itu, Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah masih melakukan pertimbangan terkait aspek inflasi dan pemerataan nilai ekonomi masyarakat.

"Jadi harus betul hati-hati. Setelah ada aturan formulasi, baru akan kita putuskan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya