Gapasdap Dorong Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Segera Diberlakukan, Ini Alasannya
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, menunda pemberlakuan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi yang sedianya berlaku pada tanggal 1 November 2024. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan masih kurangnya waktu sosialisasi kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo berharap, penundaan kebijakan penyesuaian tarif ekonomi pada lintas penyeberangan antarprovinsi dan antarnegara tidak akan berlangsung lama.
"Karena penyesuaian tersebut demi menjaga kelangsungan usaha angkutan penyeberangan di seluruh Indonesia. Maka kami berharap, penundaan penerapan penyesuaian tarif ini tidak terlalu lama demi kelangsungan usaha kami," kata Khoiri dalam keterangannya, Minggu, 3 November 2024.
Dia menjelaskan situasi dan kondisi bisnis angkutan penyeberangan saat ini sangat memprihatinkan. Dimana, para pengusahanya mengalami kesulitan untuk menutup biaya operasional, yang mengalami kenaikan biaya HPP sejak tahun 2019.
Menurutnya, proses penyesuaian tarif itu sendiri sebenarnya sudah sejak lama diajukan oleh Gapasdap, sejak tanggal 24 April 2024. Namun pengajuan itu baru disetujui pada tanggal 18 Oktober 2024, dengan kenaikan sebesar 5 persen.
Penyesuaian tersebut sebenarnya adalah dalam rangka pemenuhan kekurangan dari perhitungan HPP yang mencapai sebesar 31,8 persen. Biaya itu sudah dihitung bersama-sama seluruh stakeholders, yakni Kemenhub, PT ASDP Indonesia Ferry, Gapasdap, Asuransi Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen, serta diketahui oleh Kemenko Marvest.
Pada waktu HPP dihitung, nilai kurs Dolar AS (US$) dengan rupiah menggunakan asumsi Rp13.931 per US$. Padahal saat ini kurs Rupiah sudah mencapai hampir Rp 16.000 per US$. Sehingga, asumsi itu dinilai sudah tidak relevan, karena hampir 70 persen dari komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs Dolar AS.
"Sehingga jika tidak dilakukan penyesuaian tarif, maka kami akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal kami. Terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Khoiri.
"Penyesuaian tarif yang hanya 5 persen itu paling tidak dapat membuat kami di sisi pengusaha agak bisa bernafas. Selain itu, sebenarnya efek penyesuaian tarif tersebut bagi pelanggan sangat kecil," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi antar provinsi dan antar negara akan mulai berlaku pada 1 November 2024. Hal itu sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan No. 131 tahun 2024 tentang Perubahan Atas KM 61 tahun 2023 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan antar negara.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, tarif angkutan angkutan lintas antar provinsi yang jumlahnya mencapai 27 lintasan di seluruh Indonesia, mengalami penyesuaian rata-rata sebesar 5 persen.