Cek Kriteria Penerima Bansos PKH untuk November 2024!
- VIVA Bandung
Jakarta, VIVA – Bulan November 2024, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) bisa mulai memeriksa pencairan bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Program ini diperuntukkan bagi keluarga yang memenuhi syarat tertentu sebagai upaya membantu keluarga miskin mengakses layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, gizi, dan perlindungan sosial lainnya.Â
Kriteria Penerima Bansos PKH November 2024
PKH memiliki beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan, yaitu berdasarkan tiga aspek, mulai dari kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, berikut rinciannya:
1. Kesehatan
- Ibu hamil: Keluarga dengan ibu hamil hingga dua kali kehamilan berhak mendapatkan bantuan.
- Anak usia dini: Keluarga yang memiliki anak berusia 0–6 tahun, maksimal dua anak.
2. Pendidikan
- Anak usia sekolah: Keluarga dengan anak yang masih bersekolah dan berusia 6 hingga 21 tahun, serta belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Kategori ini mencakup anak-anak yang bersekolah di tingkat SD, SMP, atau SMA.
3. Kesejahteraan Sosial
- Lansia: Bantuan diberikan kepada keluarga yang memiliki lansia, maksimal satu orang.
- Disabilitas berat: Bantuan juga diberikan kepada keluarga dengan penyandang disabilitas berat, maksimal satu orang.
Jenis Bantuan PKH
PKH menawarkan dua bentuk bantuan bagi penerima manfaat:
1. Bantuan Tetap
- Kategori reguler: Rp 550.000 per keluarga per tahun.
- Kategori PKH Akses: Rp 1.000.000 per keluarga per tahun, diberikan kepada keluarga yang lebih sulit mengakses layanan dasar.
2. Bantuan Komponen
Bantuan ini diberikan untuk setiap individu yang memenuhi kriteria tertentu dalam keluarga, dengan rincian sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp 2.400.000 per tahun
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 2.400.000 per tahun
- Anak SD: Rp 900.000 per tahun
- Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun
- Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun
- Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun
- Lansia: Rp 2.400.000 per tahun
Pemberian Bantuan Komponen ini dibatasi untuk maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Jadwal Penyaluran PKH
Penyaluran PKH dilakukan beberapa kali dalam setahun, sesuai periode pemutakhiran data penerima bantuan. Kementerian Sosial bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk memastikan dana disalurkan sesuai jadwal berikut:
- Januari–Maret: untuk data terverifikasi pada Agustus hingga Oktober.
- April–Juni: untuk data yang telah diperbarui pada November hingga Januari.
- Juli–September: untuk data Februari hingga April.
- Oktober–Desember: untuk data Mei hingga Juli.
Penyaluran bantuan November ini termasuk dalam periode terakhir tahun ini, yang berlangsung antara Oktober hingga Desember.
Dengan kriteria yang jelas dan mekanisme bantuan yang terstruktur, PKH menjadi harapan bagi banyak keluarga untuk memperbaiki kondisi hidup dan memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Melalui program ini, pemerintah berharap dapat mendukung peningkatan kualitas hidup keluarga miskin di Indonesia.