Buruh Menang Uji Materi UU Cipta Kerja di MK, Airlangga Bakal Lapor ke Prabowo
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVAÂ - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap 21 pasal tentang Cipta Kerja yang digugat kalangan buruh, mulai dari masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), outsourching, Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), serta pengupahan.
Saat dimintai pendapat mengenai putusan MK tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengaku, dirinya akan segera melaporkan terlebih dahulu hal tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sementara Kementerian Ketenagakerjaan dipastikan Airlangga juga akan menyiapkan regulasi, guna menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Terkait dengan keputusan MK, pemerintah menindaklanjuti keputusan MK soal ketenagakerjaan, dan Menteri Tenaga Kerja akan segera mempersiapkan regulasi yang akan didorong dan terkait dengan Undang Undang Ketenagakerjaan," kata Airlangga di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu, 3 November 2024.
Dari 21 pasal yang dimenangkan oleh kalangan buruh tersebut, Airlangga menyebut bahwa pemerintah akan fokus terlebih dulu ke masalah pengupahan.
Menurutnya, hal itu harus dirampungkan dalam waktu dekat, karena proses penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) setidaknya sudah harus ditetapkan pada akhir bulan ini.
"Kementerian Ketenagakerjaan akan mempersiapkan yang terkait dengan jangka pendek adalah upah minimum, kemudian ada upah sektoral, kemudian juga akan ada pemberitahuan ke para gubernur yang ini kan siklusnya ada di sana," ujar Airlangga.
Kemudian, lanjut Airlangga, untuk hal-hal lain yang terkait dengan masalah teknis dan urusan-urusan lainnya, akan segera dibahas pihaknya bersama dengan Presiden Prabowo.
"Namun hal teknisnya kami harus lapor Pak Presiden dulu," ujarnya.