Airlangga Sebut Insentif Pembelian Rumah dan Kendaraan Listrik Bakal Lanjut pada 2025

[dok. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama jajaran menteri ekonomi Kabinet Merah Putih, dalam konferensi pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu, 3 November 2024]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan untuk memperpanjang sejumlah insentif yang sebelumnya telah digelontorkan pemerintah, seperti misalnya bagi sektor properti dan kendaraan listrik, pada tahun 2025.

Beberapa insentif tersebut misalnya seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk properti serta motor dan mobil listrik.

Ilustrasi perumahan.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Beberapa insentif prioritas yang sedang berjalan yang diusulkan untuk dilanjutkan ke tahun depan, ini akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan," kata Airlangga di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu, 3 November 2024.

Angkot Listrik Bogor (ALIBO) dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum

Photo :
  • PLN

Dia menjelaskan, tujuan perpanjangan beberapa program insentif itu adalah demi memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Misalnya untuk perpanjangan insentif bagi sektor properti, yang dilakukan melalui PPN DTP sebesar 100 persen atau bebas PPN untuk pembelian rumah. Insentif pajak untuk pembelian rumah dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar itu, bertujuan untuk membantu kelas ekonomi menengah di Indonesia supaya bisa membeli rumah.

"Yang pertama, tentu pertimbangannya kita lihat daya beli masyarakat yang masih relatif rendah, sehingga kita perlu memacu pertumbuhannya. Nah, insentif PPN DTP itu adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah untuk beli rumah," ujarnya.

Sementara pertimbangan memperpanjang insentif pembelian motor dan mobil listrik, diakui Airlangga terkait soal mobilitas masyarakat supaya bisa menggunakannya untuk berkegiatan sehari-hari. Beberapa insentif kendaraan listrik yang sudah diberikan sejak era pemerintah sebelumnya antara lain yakni subsidi Rp 7 juta per unit, untuk pembelian motor listrik dan konversi motor listrik.

Moeldoko Sebut PPN 12 Persen Bakal Untungkan Kendaraan Listrik, Kenapa?

Sedangkan insentif untuk mobil listrik adalah pembebasan perusahaan dari pajak bea masuk, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan hanya perlu membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual.

Ilustrasi gambar tempat pengisian kendaraan listrik

Photo :
  • PT PLN
Menjepit Masyarakat, Kenaikan Tarif PPN Lampaui Pertumbuhan Upah Riil Pekerja

"Kemudian yang kedua, adalah membeli (kendaraan listrik) untuk mobilitas atau untuk bekerja. Karena kedua hal tersebut, maka kami akan usulkan (insentifnya) untuk diperpanjang," kata Airlangga.

Meski demikian, Airlangga tak merinci sampai kapan insentif-insentif tersebut akan terus disalurkan. Dia hanya mengatakan bahwa pembahasan mengenai hal tersebut masih akan dilakukan bersama pihak Kementerian Keuangan.

Fasilitas Pajak UMKM 0,5 Persen Tak Lagi Berlaku 2025, Menteri Maman Usul Ini ke Kemenkeu

"Soal diperpanjangnya berapa lama, itu masih akan dibahas dengan Menteri Keuangan," ujarnya.

Ilustrasi Pajak

Tolak PPN Naik Jadi 12 Persen, YLKI Beberkan Ketidakadilan dalam Pemungutan Pajak

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan penolakan terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024