Ketum Kadin Anindya: Kasus Sritex Bisa Menjadi Pintu Masuk Mengurai Benang Kusut Industri Tekstil

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie mengapresiasi rencana Presiden Prabowo Subianto menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Penyelamatan Sritex bisa menjadi pintu masuk untuk mengurai benang kusut industri manufaktur nasional, termasuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT), agar persoalan serupa tidak terulang.  

Dapat Dukungan Pemerintah, BNI Bakal Koordinasi dengan Para Kreditur Sritex

“Ini momentum untuk memperbaiki tata kelola industri dan perdagangan nasional. Tujuan besarnya untuk melindungi dan menjaga stabilitas perekonomian nasional agar pertumbuhan ekonomi benar-benar untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Anindya Bakrie dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu 3 November 2024.

Anindya percaya pemerintah akan mengambil langkah bijak berdasarkan undang-undang yang berlaku dan bukan intervensi langsung. “Intervensi langsung bisa menimbulkan kegaduhan di dunia usaha dan menjadi moral hazard yang memicu reaksi negatif bagi pelaku industri yang lain,” ujar Anindya yang telah melakukan kajian dan komunikasi secara intens dengan berbagai pihak terkait, termasuk Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

Agar penyelamatan Sritex mendatangkan kemaslahatan bagi rakyat banyak, menurut Anindya, ada tiga prinsip yang mesti dipegang. Pertama, harus mengedepankan kepentingan rakyat dengan mengindahkan hukum yang berlaku.  Kedua, diperlukan pembenahan regulasi-regulasi yang menghambat industri TPT seiring dengan dinamika global sehingga sektor TPT tetap dapat memberikan dampak positif dalam perekonomian nasional. Ketiga, stakeholders (pemangku kepentingan) di industri dan perdagangan TPT: baik Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja,  memiliki semangat kebersamaan dalam menggiatkan kembali industri tekstil dan garment nasional ini. 

“Tiga middle ground ini harus menjadi landasan semua pihak untuk mengambil Solusi yang terbaik,” tutur dia.

Kadin dan Kemenaker Bakal Bentuk Task Force Bahas UU Ketenagakerjaan Baru

Anindya Bakrie menjelaskan, Kadin Indonesia mendukung upaya pemerintah mencegah kolapsnya perusahaan-perusahaan besar. Sebab hal itu akan memicu hilangnya lapangan pekerjaan rakyat banyak. “Kepentingan ekonomi nasional dan kesejahtaraan rakyat harus dilindungi. Kami juga menghimbau dunia usaha mengedepankan hal ini di atas urusan keuntungan bisnis,” tegas dia.

Sritex.

Photo :
  • Antara.

Di sisi lain, kata Anindya, banjir produk asing baik illegal maupun legal yang mematikan industri dalam negeri, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), harus dicegah. “Perspektif nasionalisme adalah semangat yang terus digalakkan Presiden Prabowo,” ujar dia. 

Anindya Bakrie menegaskan, peraturan yang tumpang tindih dan tidak adanya kepastian hukum harus segera diselesaikan, termasuk persoalan bea masuk (BM), pajak pertambahan nilai (PPN), perizinan impor bahan baku, perizinan berusaha dan lingkungan serta regulasi lainnya yang menghambat.

“Jika ini diselesaikan, produk nasional akan memiliki posisi yang baik, bahkan mampu bersaing di level global,” tandas dia.

Anindya mengungkapkan, Kadin Indonesia akan memberikan masukan kepada pemerintah dua  langkah prioritas untuk menyelamatkan industri TPT nasional.

“Pertama, Kadin akan mengkonsolidasi masukan dari semua pemangku kepentingan TPT dan mengadvokasi masukan dan solusi tersebut kepada pemerintah untuk mengawal pemulihan dan pertumbuhan industri TPT nasional. Kedua, Kadin mengawal industri TPT untuk menjaga tetap tersedianya lapangan pekerjaan sehingga  stabilitas perekonomian nasional tetap terjaga,” jelas dia.

Menurut Anindya Bakrie, langkah yang akan dilakukan Kadin Indonesia meliputi empat hal. Pertama, melakukan pendampingan, baik di bidang regulasi, bidang perdagangan, bidang keuangan, maupun bidang lainnya yang diperlukan untuk para pelaku industri tekstil agar memiliki daya saing di level global dan terus bertumbuh.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Kedua, Kadin akan mendorong konektivitas dan likuiditas industri TPT dengan perbankan. Ini penting agar para pelaku industri, baik kecil maupun besar, dapat mengakses permodalan, baik dalam restrukturisasi, refinancing, dan penambahan permodalan baik investasi maupun modal kerja.

Ketiga, Kadin akan mengawal advokasi komunikasi dengan pemerintah dan otoritas terkait agar industri TPT nasional kembali bangkit dan menjadi pemain global.

Keempat, Kadin mendukung industri TPT untuk naik kelas dengan meningkatkan inovasi dan teknologi guna meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk tekstil dalam negeri,” tutur Anindya.

Anindya Bakrie menambahkan, selain industri TPT, Kadin memastikan akan mengawal penyelamatan  industri dalam negeri yang rentan untuk industri lain.

“Terakhir, Kadin Indonesia akan melakukan kajian strategis dan advokasi untuk memastikan langkah yang diambil tepat dan terukur,” ujar dia.

Mengurai Benang Kusut

Suasana perusahaan tekstil dan garmen terbesar se-Asia Tenggara Sritex di Sukoharjo, Jumat (25/10).

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie mengemukakan, banyak pihak terkait yang perlu disinergikan dalam penyelamatan industri tekstil nasional. Masing-masing pihak memiliki peran dan fungsi masing-masing yang spesifik dan strategis. 

Dia menjelaskan, Kemenko Perekonomian berperan dalam  fungsi koordinatif lintas kementerian ekonomi,  Kementerian Perdagangan dalam hal regulasi perdagangan produk impor maupun percepatan perjanjian dagang Internasional. Kementerian Perindustrian dalam hal regulasi perindustrian, izin industri asing di dalam negeri dan peraturan teknis. 

Sedangkan Kementerian Keuangan (terutama Ditjen Bea dan Cukai) berperan dalam penerapan BM dan PPN untuk  perlindungan produk dalam negeri di pasar lokal. Selanjutnya Kementerian Tenaga Kerja berperan dalam hubungan industrial antara pekerja dan pelaku usaha.

“Ada pula Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan lembaga lainnya yang berperan dalam sertifikasi produk. Lalu ada asosiasi sektor industri yang berperan dalam menjembatani pemerintah dan pelaku industri,” ucap Anindya.

Anindya Bakrie mengatakan, Kadin Indonesia bisa berperan  menjalin komunikasi dan duduk bersama untuk mencari solusi dari permasalahan yang ada. Sejumlah isu turunan yang harus diantisipasi terkait penataan karut-marut industri manufaktur dalam negeri di antaranya isu perpajakan, termasuk BM, PPN, pajak ekspor (PE), ketenagakerjaan dan lainnya.

Lainnya adalah isu keberpihakan kepada UMKM lokal, termasuk soal permodalan dan regulasi, isu digitalisasi, termasuk e-commerce dan gempuran produk asing yang merusak rantai pasok. “Selanjutnya isu over produksi dan barang impor China yang dilematis dengan positioning hubungan luar negeri Indonesia-China,” tutur Anindya.

Dua pekerja di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok tengah melintas dengan sepeda motor.

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Di sisi lain, kata Anindya, ada isu hukum terkait aktivitas dagang dan industri yang mungkin menimbulkan kerugian negara,  isu lingkungan yang mungkin timbul akibat aktivitas industri,  isu sosial kemasyarakatan, termasuk gaya hidup yang mengedepankan brand luar negeri, budaya jastip, dan lainnya.

“Posisi Kadin adalah menjadi mitra pemerintah untuk menghadapi tantangan yang ada, sekaligus mitra dunia usaha untuk mendapatkan kepastian investasi dan bisnis yang lebih sehat. Tujuan tertingginya adalah ikut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, memastikan rakyat Indonesia lebih makmur dan Sejahtera,” tegas  Anindya Bakrie.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya