OJK Ungkap Transaksi Kripto September Melambat Gegara Dinamika Global

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai transaksi aset kripto per September 2024 melambat -31,17 persen ke Rp 33,67 triliun secara bulanan atau month to month (mtm). Penyebab melambatnya transaksi ini karena dinamika global yang kini sedang terjadi. 

IHSG Sesi I Melesat 0,28 Persen Ditopang Penguatan 3 Saham Ini

Adapun, hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi. 

"Nilai transaksi aset kripto tercatat melambat -31,17 persen ke Rp 33,67 triliun mtm, seiring dengan dinamika global yang membuat transaksi aset kripto cenderung menurun," kata Hasan dalam konferensi pers Jumat, 1 November 2024.

Jangan Habiskan Uang Sembarangan! Gunakan Konsep Money Dial dan Rasakan Manfaatnya

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Kendati demikian, Hasan mengatakan bahwa nilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan di sepanjang tahun 2024. 

Viral! Cek Kilas Balik ShopeePay-mu, Temukan Karaktermu & Menangkan Saldo Rp200.000!

"Nilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan di sepanjang tahun 2024, yakni mencapai Rp 426,69 triliun atau meningkat sebesar 351,97 persen yoy," jelasnya. 

Sementara untuk jumlah investor aset kripto, Hasan menyampaikan bahwa total investor berada dalam tren meningkat.

"Per September 2024, jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 21,27 juta investor dibandingkan Agustus 2024 20,9 juta," katanya.

pinjol aman bunga rendah

Pindar yang Patok Bunga Tinggi Bakal Kena Sanksi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menurunkan suku bunga fintech atau pinjaman daring (pindar).

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025