Asosiasi Konsumen Vape Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Kemasan Polos Tanpa Merek

Vape atau rokok elektrik.
Sumber :
  • Shamieh Law

Jakarta, VIVA - Sejumlah asosiasi konsumen rokok elektronik mendorong pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan, untuk mengkaji ulang kebijakan penyeragaman kemasan rokok polos tanpa merek pada rokok elektronik dan rokok konvensional.

Dr. Tirta Ungkap Fakta Mengejutkan tentang Bahaya Vape dan Pods!

Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan mengatakan, aturan di dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik itu, menurutnya telah melanggar hak konsumen untuk mendapat informasi yang akurat.

"Menghilangkan elemen merek (brand) dan informasi pada kemasan rokok tanpa pembeda antara rokok elektronik dan rokok konvensional, dapat mengurangi kemampuan konsumen untuk mendapatkan informasi produk guna memutuskan produk yang tepat," kata Paido dalam keterangannya, Jumat, 1 November 2024.

Arvindo Sebut Penerapan Kemasan Polos Bikin Rugi Industri Rokok Elektronik

Ilustrasi Vape

Photo :
  • ist

"Kemenkes seharusnya mempertimbangkan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jelas terhadap produk yang mereka pakai," ujarnya.

Vape vs Rokok: Apakah Anak Muda Memilih Alternatif yang Lebih Sehat?

Dia menegaskan, produk hukum turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan 17/2023 itu, telah melanggar hak-hak konsumen rokok elektronik.

Padahal, rokok elektronik merupakan produk alternatif yang memiliki profil risiko lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional, yang telah dibuktikan melalui berbagai studi ilmiah.

"Jika dilihat dari perspektif konsumen dan pengurangan bahaya, penerapan aturan kemasan polos tanpa pembedaan antara rokok elektronik dan rokok bisa dianggap tidak memberikan kesempatan yang adil bagi perokok dewasa untuk mengakses produk yang lebih rendah risiko," ujarnya.

Senada, Sekretaris Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Wiratna Eko Indra Putra menjelaskan, mengacu Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pemerintah sudah menjamin hak masyarakat dalam aspek keamanan dan informasi yang jelas terhadap barang yang dikonsumsinya.

Berdasarkan hal itu, pelaku usaha diminta untuk memasang label yang memuat antara lain nama barang, ukuran, berat bersih (netto), tanggal pembuatan, serta keterangan lainnya dan bukan hanya memuat mengenai peringatan kesehatan.

"Peninjauan ulang sangat dibutuhkan dan sebisa mungkin melibatkan seluruh pihak terkait, jangan hanya melibatkan pihak yang dianggap akan sependapat dengan kebijakan yang ditetapkan hingga merugikan pihak lain yang juga berhubungan dengan peraturan tersebut,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya