OJK Ungkap Sritex Punya Utang Rp 14,64 Triliun ke 27 Bank dan 3 Multifinance

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae mengungkapkan jumlah utang PT Sri Rejeki Isman atau Sritex kepada para pemberi pinjaman sebesar Rp 14,64 triliun per September 2024.

Dian mengatakan, utang Sritex itu kepada 27 bank dan tiga multifinance. Bila dirinci sebesar Rp 14,42 triliun kepada bank dan Rp 220 miliar.

"Kita mencatat bahwa exposure debitur per September 2024 itu tercatat pada 27 bank, dan tiga multifinance dengan total outstanding mencapai Rp 14,64 triliun. Jadi masing-masing Rp 14,42 triliun pada bank dan Rp 0,22 triliun pada perusahaan pembiayaan," kata Dian dalam konferensi pers Jumat, 1 November 2024.

Karyawan Sritex Kompak Pakai Pita Hitam

Photo :
  • X @Fiiialfi

Dian menyebut, untuk cadangan agregat bank dan perusahaan pembiayaan masing-masing mencapai 83,40 persen dan 63,90 persen. Menurutnya angka tersebut dinilai sudah cukup memadai.

"Nah ini saya kira cukup memadai untuk mem-backup potensi kerugian kepada bank. Saat ini kita juga sama-sama mengetahui debitur masih melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.

Sritex.

Photo :
  • Antara.

Adapun terkait dampak pailitnya Sritex dengan utang jumbo ke sektor perbankan, Dian mengatakan bahwa bank sebagai lembaga intermediasi telah memperhitungkan matang-matang terkait kredit yang diberikan.

OJK Terbitkan Aturan Pedoman Kegiatan Usaha Bank Emas

"Dalam pemberiannya itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek dari keamanan perkreditan termasuk masalah kemampuan Sritex membayar dan juga memperhatikan perkembangan terjadi dunia bisnis itu mungkin saja menghadapi persoalan persoalan," jelasnya.

Disaksikan OJK, Privy Bersama AFTECH dan AFPI Sepakat Tingkatkan Keamanan Fintech Nasional
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024