Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH November 2024
- VIVA Bandung
Jakarta, VIVA – Para penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sudah bisa mengecek pencairan bantuan sosial (bansos) untuk bulan November 2024. Sesuai jadwal, bantuan ini akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria, melalui bank-bank yang ditunjuk.Â
PKH adalah program bansos bersyarat yang sudah berjalan sejak 2007 di bawah Kemensos. Bantuan PKH bertujuan agar keluarga miskin dapat memperoleh layanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, gizi, serta perlindungan sosial.
Bansos PKH terdiri dari dua jenis bantuan, yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen. Dillansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, berikut penjelasan jenis bantuan ini:
Bantuan Tetap: Diberikan untuk setiap keluarga, dengan nominal Rp 550.000 per tahun untuk kategori reguler dan Rp 1.000.000 per tahun untuk kategori PKH Akses.
Bantuan Komponen: Diberikan berdasarkan kebutuhan khusus setiap individu dalam keluarga, meliputi:
- Ibu hamil: Rp 2.400.000 per tahun
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 2.400.000 per tahun
- Anak SD: Rp 900.000 per tahun
- Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun
- Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun
- Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun
- Lansia: Rp 2.400.000 per tahun
Bantuan Komponen diberikan maksimal untuk empat orang dalam satu keluarga.
Jadwal Penyaluran PKH
Penyaluran PKH dilakukan beberapa kali dalam setahun sesuai periode pemutakhiran data. Data penerima yang diperbarui setiap bulan akan dikirim ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) untuk proses pencairan dana. Periode pencairan di antaranya adalah:
- Januari–Maret: Untuk data yang terverifikasi Agustus hingga Oktober.
- April–Juni: Untuk data November hingga Januari.
- Juli–September: Untuk data Februari hingga April.
- Oktober–Desember: Untuk data Mei hingga Juli.
Oleh karena itu, penyaluran bansos pada bulan November ini adalah bagian dari jadwal triwulan terakhir, yang mencakup periode Oktober hingga Desember.
Kriteria Penerima Manfaat PKH
PKH memiliki tiga kriteria utama penerima, yaitu komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial:
- Kesehatan: Keluarga yang memiliki ibu hamil (maksimal dua kehamilan) atau anak usia dini (0–6 tahun, maksimal dua anak).
- Pendidikan: Keluarga dengan anak usia sekolah (SD, SMP, SMA) yang berusia 6 hingga 21 tahun dan belum menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun.
- Kesejahteraan Sosial: Keluarga dengan lansia (maksimal satu orang) atau penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang).