Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai 1 November, Berikut Besarannya

Pelabuhan Penyeberangan Merak
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

Banten, VIVA – Tarif penyeberangan lintasan Merak-Bakauheni dipastikan bakal naik malam ini, mulai Jumat, 01 November 2024, pukul 00.00 WIB. Kenaikan tiket penyeberangan berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan RI nomor KM 131 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 61 Tahun 2023, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Antar Negara.

Jajaran Direksi hingga Komisaris ASDP Dirombak, Simak Susunan Lengkapnya

Berdasarkan keputusan menteri tersebut, setidaknya ada 27 lintasan penyeberangan yang mengalami kenaikan harga tiket.

"Dengan harapan operasional dan keberlanjutan bisnis badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan dapat berjalan stabil. Penyesuaian ini dapat menjadi motivasi dan energi bagi ASDP dalam meningkatkan kualitas pelayanan, dan daya saing dengan moda lain," ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin, mengutip situs resmi perusahaan, Kamis, 31 Oktober 2024

Ada Aquabike Championship, Penumpang Ferry di Danau Toba Melonjak 12,7 Persen

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif ini meliputi peningkatan biaya operasional seperti perawatan kapal dan harga suku cadang, serta tekanan ekonomi global seperti inflasi tahunan dan fluktuasi nilai tukar yang mempengaruhi biaya operasional. ASDP percaya bahwa langkah ini akan mendukung stabilitas bisnis dan meningkatkan daya saing layanan penyeberangan.

29.323 Penumpang di Bandara Soetta Batal Terbang dampak Erupsi Gunung Lewotobi

Untuk memastikan bahwa pelayanan tetap memenuhi standar yang optimal, ASDP bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi terkait penyesuaian ini.

Tarif baru diharapkan dapat mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan penyeberangan, sejalan dengan visi ASDP dalam memberikan layanan yang lebih berkualitas.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, dengan mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa," terangnya.

Langkah penyesuaian tarif tersebut tidak hanya mendukung iklim bisnis penyeberangan di tanah air. Selain itu, kebutuhan perawatan dan pembelian siki cadang juga harus diperhatikan demi keselamatan hingga kenyamanan penumpang.

Kenaikan tarif penyeberangan juga disebabkan rata-rata inflasi tahunan sebesar 3,53 persen dan nilai tukar rupiah terhadap dolar sekitar 18 persen dari 2015 hingga 2024, sehingga berdampak signifikan pada biaya operasional. 

"Secara keseluruhan, penyesuaian tarif akan berlaku di 27 lintasan komersil eksisting dan satu penambahan rute dengan rata-rata kumulatif sebesar 5 persen. Sementara untuk lintasan perintis belum mengalami penyesuaian tarif," jelasnya.

Dermaga Eksekutif di penyeberangan Merak-Bakauheni. (ilustrasi)

Photo :
  • Instagram @asdp191

Menurut Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, kenaikan tarif penyebrangan untuk memenuhi kekurangan perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) angkutan penyeberangan lintas antar provinsi yang masih kurang 31,8 persen dibandingkan tarif yang berlaku.

Perhitungan tersebut dilakukan bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP selaku pengelola pelabuhan, Gapasdap, Asuransi baik Jasa Raharja maupun Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen dan terakhir dilakukan pengecekan oleh Kemenko Marvest pada tahun 2019.

"Dengan adanya penyesuaian tersebut paling tidak sedikit memberikan nafas bagi kami, walaupun sebenarnya masih belum memenuhi harapan pengusaha angkutan penyeberangan, dikarenakan masih jauh dibandingkan perhitungan biaya yang ada," ucapnya.

Apakah kenaikan tarif ini menyebabkan Inflasi atau harga kebutuhan pokok menjadi mahal? Dalam perhitungannya, dampak kenaikan tarif Penyebrangan di lintasan Merak-Bakauheni terhadap harga beras sebesar Rp10 ribu per kg, dengan muatan truk seberat 25 ton, hanya menyebabkan kenaikan harga beras Rp3,1 per kg beras atau 0,031 persen.

"Artinya relatif tidak berdampak secara langsung. Kenaikan untuk truk Rp79.900, asumsi muat beras 25 ribu kg, kenaikan Rp3,1 per kg, atau jika harga beras Rp10 ribu maka naik 0,031 persen," tuturnya.

Berikut daftar 22 lintasan yang mengalami kenaikan, yakni, Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk, Padangbai - Lembar, Tanjung Kalian - Tanjung Api-api, Bitung Ternate, Sape - Labuan Bajo, Pagimana - Gorontalo, Bitung - Tobelo, Batam - Kuala Tungkal, Batam - Sei Seleri, Karimun - Sei Seleri, Batulicin - Garongkong, Dabo - Kuala Tungkal, Kendal - Kumai, Ketapang - Lembar, Sape - Waingapu, Bajoe - Kolaka, Mamuju - Balikpapan, Sape - Waikelo, Batam - Mengkapan, Jangkar - Lembar, dan Jangkar - Kupang.

Penyesuaian tarif juga dilakukan di lintasan Balikpapan-Taipa, Siwa-Lasusua, Surabaya - Lembar, Karimun-Mengkapan, dan Dumai - Malaka, serta 1 penambahan lintasan Garongkong - Stagen.

Adapun khususnya besaran tarif terpadu lintasan Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian menjadi

A. PENUMPANG

* Dewasa : Rp 23.400

* Bayi : Rp 1.900

B. KENDARAAN

* Golongan I : Rp 27.600

* Golongan II : Rp 65.500

* Golongan III : Rp 135.900

* Golongan IV : 

Kendaraan Penumpang : Rp 512.600

Kendaraan Barang : Rp 463.800

* Golongan V

Kendaraan Penumpang : Rp 998.600

Kendaraan Barang : Rp 885.900

* Golongan VI

Kendaraan Penumpang : Rp 1.657.200

Kendaraan Barang : Rp 1.365.100

* Golongan VII : Rp 1.969.300

* Golongan VIII : Rp 2.503.000

* Golongan IX : Rp 3.814.500

Kemudian, untuk besaran tarif terpadu lintasan Ketapang-Gilimanuk penumpang mengalami penyesuaian menjadi

A. PENUMPANG

* Dewasa : Rp 11.100

* Bayi : Rp 1.600

B. KENDARAAN

* Golongan I : Rp 11.200

* Golongan II : Rp 33.100

* Golongan III : Rp 46.400

* Golongan IV : 

Kendaraan Penumpang : Rp 225.000

Kendaraan Barang : Rp 192.200

* Golongan V

Kendaraan Penumpang : Rp 426.900

Kendaraan Barang : Rp 326.200

* Golongan VI

Kendaraan Penumpang : Rp 647.100

Kendaraan Barang : Rp 534.300

* Golongan VII : Rp 664.100

* Golongan VIII : Rp 897.600

* Golongan IX : Rp 1.243.000

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024