Pemerintah Kaji Pemberian Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah Buat Industri Padat Karya
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pemerintah untuk kembali memberi insentif pajak penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Hal ini seiring dengan industri padat karya yang kini tengah terpuruk.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi mengatakan pemerintah tengah mengkaji untuk memberikan insentif PPh 21 DTP kepada industri padat karya.
"Kalau itu kita sedang bahas ya (insentif PPh 21 DTP). Nanti kalau sudah selesai kita akan sampaikan," kata Anwar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.
Saat ditanya apakah PPh 21 DTP ini memungkinkan untuk diterapkan, Anwar menuturkan bahwa pemerintah mendengarkan masukan yang diterima. Namun, untuk keputusan akhir akan dipertimbangan dengan berbagai aspek.Â
"Sebagai opsi kebijakan, apapun kita dengarkan. Tinggal pilihan kebijakan yang terbaik, itu saya rasa harus kita pertimbangkan dari berbagai aspek," jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu irit bicara mengenai insentif PPh 21 DTP ini
"Nanti ya," kata Febrio kepada awak media.
Pemerintah diketahui pernah memberikan insentif PPh 21 DTP pada awal pandemi COVID-19. Namun, insentif tersebut tidak diperpanjang seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi COVID-19.
Sebelumnya, Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto mengatakan bahwa pengajuan insentif PPh 21 DTP tersebut sudah diajukan oleh Kemenkeu dua minggu yang lalu.
Anne menuturkan, pihaknya juga telah menyampaikan pengajuan insentif tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Waktu itu Apindo bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dua minggu yang lalu kita bertemu. Tadi kita hanya menyampaikan saja, pak Airlangga juga noted," ujar Anne di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu, 30 Oktober 2024.
Apindo juga meminta insentif PPh 21 DTP diberikan kepada sektor padat karya saja. Sebab insentif tersebut dinilai menjaga daya beli masyarakat, sehingga karyawan atau pekerja bisa membeli produk atau barang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
"Daripada mohon maaf ya melalui bansos, kan (insentif) ini lebih efektif. Karena orangnya bekerja, tapi PPh 21 gak dipungut pemerintah. Tapi bisa dinikmati pekerjanya sendiri untuk bisa membeli produk atau barang lebih banyak untuk kebutuhan rumah tangganya," katanya.