Korban PHK Bisa Raup Jutaan Rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan, Simak Ini Syarat dan Caranya
- BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta, VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lonjakan jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2024. Terdapat hampir 60.000 orang yang terkena PHK hingga akhir Oktober.
Bagi para pekerja yang menjadi korban PHK, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua program bantuan. Di antaranya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Kedua program tersebut dapat dimanfaatkan untuk meringankan beban finansial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba. Berikut informasi selengkapnya terkait persyaratan hingga cara klaim.
Program JKP
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dirancang untuk membantu pekerja korban PHK dengan memberikan bantuan finansial, akses pasar kerja, dan pelatihan kerja. Penerima JKP berhak atas bantuan uang tunai setiap bulan selama maksimal 6 bulan.
Untuk uang tunai, besaran bantuan adalah 45 persen dari gaji pada 3 bulan pertama, dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya, dengan batas gaji maksimal Rp5 juta per bulan.
Syarat Klaim JKP
1. Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dengan iuran 6 bulan berturut-turut.
2. Klaim harus diajukan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal PHK.
3. Memiliki dokumen resmi seperti laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan atau putusan pengadilan.
4. Mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
Cara Klaim JKP
1. Lapor PHK
Laporkan PHK melalui portal Siap Kerja atau SIPP Online.
2. Ajukan Klaim Pertama
Masuk ke portal, pilih menu “Ajukan Klaim,” isi data dan tanda tangani KAPK.
3. Klaim Bulan Kedua hingga Keenam
Lakukan asesmen diri di portal, konseling karir, dan unggah bukti aktivitas pencarian kerja.
Program JHT
JHT memungkinkan korban PHK mencairkan saldo yang terkumpul dari iuran BPJS selama bekerja. Dana ini bisa digunakan untuk kebutuhan mendesak, meski idealnya disimpan hingga pensiun. Adapun syarat pencairan saldo JHT di antaranya menyiapkan dokumen penting seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, buku tabungan, KK, NPWP, hingga surat PHK.
Cara Mencairkan Saldo JHT
1. Kantor BPJS
Kunjungi kantor cabang, isi formulir, dan tunggu verifikasi. Jika disetujui, dana akan ditransfer ke rekening.
2. Aplikasi JMO
Masuk ke aplikasi JMO, pilih “Klaim JHT,” isi data, lakukan verifikasi biometrik, dan konfirmasi.
3. Lapak Asik Online
Kunjungi situs Lapak Asik, lengkapi data dan unggah dokumen, lalu ikuti wawancara daring.
Itulah syarat dan cara klaim JKP dan JHT bagi Anda yang terdampak PHK. Dua program ini dapat menjadi penyelamat dalam masa sulit, dan membantu Anda tetap stabil secara finansial setelah kehilangan pekerjaan.