Bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 4 Cair! Penerima Dapat Rp900 Ribu

Ilustrasi: Tarik tunai uang di ATM
Sumber :
  • Freepik.com//@fanjianhua

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan pencairan bantuan sosial (bansos) untuk lansia dalam bentuk Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada tahap 4 tahun 2024. Melalui Dinas Sosial (Dinsos), setiap penerima akan mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp900.000.

Ombudsman Usul Bansos Tak Boleh Lagi Berbentuk Beras atau Uang 

Ini merupakan bagian dari program Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) yang juga mencakup program lainnya seperti Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Proses pencairan bansos KLJ tahap 4 ini dimulai pada bulan Oktober dan akan berlangsung hingga Desember 2024. Dalam periode ini, penerima akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 setiap bulan, sehingga total bantuan yang akan diterima selama tiga bulan adalah Rp900.000. Untuk mencairkan dana ini, penerima akan diberikan kartu ATM Bank DKI.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang pencairan bansos KLJ, dapat mengunjungi kantor Dinas Sosial DKI Jakarta atau kantor kelurahan setempat. Informasi juga dapat diakses secara online melalui situs resminya di siladu.jakarta.go.id.

Cara Memeriksa Status Penerima Bansos

Jangan Sampai Ketinggalan! Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Bulan Ini

Ilustrasi uang rupiah

Photo :
  • ANTARA

Untuk memeriksa apakah seseorang terdaftar sebagai penerima KLJ, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs https://siladu.jakarta.go.id/.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP lansia yang ingin dicek.
  3. Klik "Cek NIK".

Setelah itu, sistem akan memberikan informasi mengenai status penerima. Jika terdaftar, data penerima akan ditampilkan.

Penerima bansos diharapkan memenuhi kriteria tertentu, seperti berdomisili di DKI Jakarta dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, ada beberapa pengecualian bagi individu yang tidak layak menerima bantuan, termasuk mereka yang memiliki aset lebih dari batas tertentu atau terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah.

Melalui program ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mendukung para lansia dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya