Petani Tembakau Harap Prabowo-Gibran Batalkan Rencana Kemasan Rokok Tanpa Merek

Petani menjemur daun tembakau (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Jakarta, VIVA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) berharap pemerintahan Prabowo-Gibran membatalkan rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Hal itu sebagaimana yang termaktub pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes), sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024).

Gandeng Berbagai Pihak, Bea Cukai Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Belitung dan Luwu Timur

Sekretaris Jenderal APTI, Kusnasi Mudi menjelaskan, kebijakan kemasan rokok tanpa identitas merek mengancam mata pencaharian petani tembakau, sekaligus menghambat pertumbuhan perekonomian negara ke depannya.

"Aturan yang terus didorong oleh Kementerian Kesehatan di masa pemerintahan baru ini telah membuat polemik dan kegaduhan di masyarakat, di mana Rancangan Permenkes tersebut dapat menggagalkan tercapainya target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dalam masa jabatan Prabowo-Gibran," kata Mudi dalam keterangannya, Rabu, 30 Oktober 2024.

Bea Cukai Parepare dan Pemda Optimalkan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.

Photo :

Dia pun mengaku kecewa dan menilai bahwa penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek justru akan mendorong peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. "Aturan ini menjadi sorotan di kalangan petani karena dampak jangka panjangnya akan menyuburkan yang ilegal," ujarnya.

Kawal Target Ekonomi RI 8 Persen, Wamenperin Dorong Harmonisasi Stakeholder Sektor Tembakau

Mudi menambahkan, aturan ini akan menyamakan semua kemasan rokok di pasar, sehingga dikhawatirkan nantinya tidak bisa dibedakan antara rokok legal yang membayar cukai dengan rokok ilegal yang tidak bayar cukai karena tampilannya sama.

Dengan semakin meningkatnya rokok ilegal, menurutnya aturan penyeragaman ini dapat menurunkan penjualan rokok legal. Imbasnya, penyerapan hasil tembakau dari para petani juga akan turun, merusak tata niaga perkebunan tembakau, dan semakin menyengsarakan wong cilik.

Selain itu, rencana penyeragaman tersebut sesungguhnya tidak dimandatkan dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. UU tersebut hanya mewajibkan adanya peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW) di kemasan rokok sebesar 50 persen saja, tapi tidak ada penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.

“Jika kebijakan ini diterapkan, maka banyak dampak negatif dalam jangka panjang yang muncul, termasuk dapat mematikan mata pencaharian kami," kata Mudi.

"Maka, kami mohon kepada pemerintah baru agar dapat melihat sisi positif dari sektor tembakau yang selama ini telah berjasa untuk keluarga kami dan berkontribusi besar pada negara," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya